Populer: OJK usut transaksi Dana Syariah Indonesia; BI setop publikasi JIBOR

Kabar mengenai langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga terkait untuk mengusut tuntas transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi salah satu berita paling menarik perhatian di kumparanBisnis pada hari Rabu (31/12). Di saat yang sama, dunia perbankan juga menyoroti kebijakan penting dari Bank Indonesia (BI) yang resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Berikut adalah rangkuman lengkap dari kedua berita krusial tersebut.

Advertisements

OJK Gaet PPATK Usut Transaksi DSI

Tindakan proaktif OJK dalam mengusut tuntas kasus DSI muncul setelah status pengawasan perusahaan tersebut ditingkatkan menjadi pengawasan khusus. Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengerahkan segala upaya. “Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ungkap Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (31/12).

Sebagai bagian dari rangkaian penanganan kasus ini, OJK kembali memanggil kelompok pemberi dana atau lender DSI. Pertemuan lanjutan ini diselenggarakan di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (31/12), dengan agenda utama membahas perkembangan proses pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan oleh pengurus DSI.

Advertisements

Sebelumnya, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan serupa pada 28 Oktober 2025. Diskusi tersebut melibatkan perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana serta pembayaran imbal hasil dari DSI yang telah meresahkan banyak pihak.

Dalam pertemuan tanggal 28 Oktober tersebut, Taufiq Aljufri menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas pengembalian dana para lender. Proses pengembalian ini akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan, melalui rencana penyelesaian yang akan disusun bersama para lender dan disampaikan kepada OJK.

BI Setop Publikasi JIBOR

Di sektor moneter, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis dengan menghentikan publikasi JIBOR mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari reformasi suku bunga acuan rupiah yang lebih luas, bertujuan untuk memperkuat kredibilitas dan meningkatkan keandalan referensi suku bunga di pasar keuangan domestik yang semakin dinamis.

Sebagai pengganti JIBOR, BI secara aktif mendorong penggunaan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA). Keunggulan INDONIA terletak pada perhitungannya yang berdasarkan transaksi riil pinjam-meminjam antarbank. Ini menjadikannya cerminan yang lebih akurat dan objektif terhadap kondisi likuiditas pasar yang sebenarnya, selaras dengan praktik terbaik di tingkat internasional.

Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pilar penting dari agenda reformasi suku bunga acuan secara menyeluruh. “Dalam rangka memperkuat kredibilitas dan keandalan suku bunga acuan rupiah nasional, Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (31/12).

BI memastikan bahwa proses reformasi ini telah dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Perlu diketahui, INDONIA sebenarnya telah dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 dan selama ini telah berjalan berdampingan dengan JIBOR, memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan transisi menuju referensi suku bunga yang lebih robust ini.

Advertisements