Wacana mengenai adopsi model pinjaman pendidikan atau student loan, yang menyerupai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengatasi keterbatasan ruang fiskal pemerintah Indonesia dalam subsidi biaya pendidikan, adalah sebuah gagasan yang patut dipertanyakan secara mendalam. Keresahan muncul karena ide ini bahkan telah disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan, Stella Christie, dan melibatkan lembaga penting seperti LPDP serta institusi perbankan. Menjelang tahun 2026, besar harapan agar diskursus ini dapat dihentikan dan hanya menjadi catatan keliru di masa lalu.
Perdebatan seputar student loan ini secara fundamental terbagi menjadi dua kubu. Pihak yang menolak dengan tegas berargumen bahwa pendidikan harus kembali pada esensinya sebagai barang publik, bukan barang privat. Sebagai barang publik, pendidikan adalah hak mendasar setiap warga negara yang wajib disediakan oleh pemerintah, sesuai amanat Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, dan sama sekali tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Sebaliknya, kubu pendukung memiliki pendekatan yang lebih pragmatis, melihat pinjaman pendidikan sebagai “solusi praktis sementara” untuk menjaga kelangsungan arus kas lembaga pendidikan sembari menanti niat baik dan alokasi anggaran yang lebih rasional. Mereka beranggapan bahwa pendidikan dapat diserahkan ke pasar, namun hanya untuk jangka pendek.
Seringkali, diskursus mengenai dampak negatif pinjaman pendidikan terlalu menyederhanakan masalah hanya pada isu gagal bayar atau kredit macet. Padahal, ini hanyalah puncak gunung es dari efek berantai (chain of reactions) yang jauh lebih kompleks. Selain itu, fakta bahwa student loan lazim diterapkan di negara maju seperti Amerika Serikat pun tidak serta-merta dapat menjadi justifikasi mutlak atas kebermanfaatannya bagi konteks Indonesia.
Untuk mengulas secara komprehensif bahaya laten dari student loan, perlu kiranya kita meninjau dari perspektif yang lebih holistik dan berjangka panjang, yakni melalui lensa logika institusi. Sederhananya, logika institusi menjelaskan bahwa cara kerja dan struktur organisasi sebuah institusi—misalnya pemerintah atau lembaga keuangan—dibentuk oleh praktik material dan konstruksi simbolik yang dipegang oleh individu di dalamnya (Friedland dan Alford, 1991). Sebagai ilustrasi, logika fundamental kapitalisme adalah akumulasi dan komodifikasi segala aktivitas manusia, sementara logika demokrasi adalah partisipasi serta kontrol mayoritas atas aktivitas tersebut.
Pertama, mari kita amati dari sudut pandang institusi penyelenggara pendidikan, seperti universitas. Ketika universitas melihat adanya kemudahan akses student loan untuk melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya pendidikan lainnya, mereka akan terdorong untuk mempertahankan, bahkan mungkin menaikkan UKT yang sudah tinggi dan sulit terjangkau. Logika di baliknya cukup gamblang: jika seorang mahasiswa benar-benar berniat dan menghargai daya jual universitas (misalnya kemudahan mendapatkan pekerjaan setelah lulus), mereka cukup mengambil pinjaman pendidikan. Risiko gagal bayar “hanya” akan menjadi beban mahasiswa dan lembaga keuangan. Secara jangka panjang, skema ini berpotensi memicu inflasi biaya UKT dan melegitimasi “komersialisasi” pendidikan sebagai sebuah paradigma yang lazim.
Kedua, beralih ke institusi penyedia pembiayaan, seperti perbankan. Apabila perbankan diberikan izin untuk menyalurkan pembiayaan pendidikan, mereka secara inheren akan beroperasi berdasarkan logika untung-rugi (cost-benefit), mengingat sumber dana mereka berasal dari pihak ketiga atau masyarakat. Jika segmen pembiayaan pendidikan ini terbukti menguntungkan, perbankan tidak akan ragu mengalokasikan modal lebih besar untuk meraih keuntungan maksimal. Fenomena ini tidak jauh berbeda dengan merebaknya layanan PayLater saat ini, atau praktik talangan haji di masa lalu yang kini dilarang. Implikasi negatif jangka panjangnya akan serupa, sebab kedua institusi ini pada akhirnya didorong oleh logika untung-rugi pasar.
Student Loan sebagai Solusi Jangka Pendek?
Pertanyaan krusial muncul: bagaimana jika student loan hanya diimplementasikan sebagai solusi jangka pendek? Untuk menjawabnya, kita harus kembali memahami dinamika pasar keuangan dan bagaimana logika institusi bekerja. Andai kata pinjaman pendidikan berhasil menjadi produk finansial yang sukses dengan tingkat pembayaran yang tinggi, maka perbankan akan berbahagia meraih keuntungan ekonomis, sementara lembaga pendidikan pun merasa diuntungkan karena operasional mereka terpenuhi tanpa terpapar risiko pembiayaan. Ketika kedua belah pihak telah merasakan manisnya keuntungan ini, ada kecenderungan kuat bagi mereka untuk mempertahankan status quo, pada akhirnya mereduksi peran mahasiswa atau pelajar hanya sebagai aktor konsumsi semata. Logika untung-rugi pasar pun akan semakin menguat dan mendominasi.
Lalu, apa yang terjadi jika suatu saat pemerintah memutuskan untuk melarang penyaluran student loan oleh lembaga keuangan konvensional? Dapat dipastikan bahwa pasar akan mencari celah dan menciptakan bentuk-bentuk pinjaman pendidikan lainnya demi menghindari risiko hukum. Kondisi serupa pernah terjadi ketika praktik talangan haji dihentikan pada tahun 2021 melalui PMA Nomor 13 Tahun 2021. Pasar talangan haji kemudian diambil alih oleh lembaga keuangan non-bank yang berhasil ‘mengakali’ regulasi tersebut. Ini menunjukkan bahwa ketika logika institusi yang berorientasi komersial dan untung-rugi telah merasuki para pelaku pasar, akan sangat sulit untuk membendung daya inovasi mereka yang berupaya mencari keuntungan.
Bagaimana Menyikapinya?
Sebagai respons atas potensi bahaya ini, saya mengusulkan beberapa langkah realistis yang tidak bergantung pada pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pertama, apabila ada mahasiswa yang memerlukan bantuan biaya pendidikan, bentuk dukungannya harus murni berupa pinjaman, bukan pembiayaan. Ini berarti pinjaman tersebut tidak boleh bersifat komersial, tanpa unsur bunga (interest), dan hanya dapat diberikan berdasarkan bukti kebutuhan riil, bukan keinginan semata. Lembaga keuangan tidak boleh meraup keuntungan berlebihan dari skema ini, dan pemerintah harus secara sengaja mendesain pinjaman pendidikan agar tidak menjadi objek bisnis. Berbeda dengan beasiswa, pinjaman ini tetap wajib dikembalikan pokoknya. Sebuah kompromi yang mungkin adalah mengizinkan lembaga keuangan mengenakan biaya administrasi untuk menutupi proses pengurusan pinjaman. Meskipun tidak ideal, opsi ini jauh lebih baik dibandingkan membuka celah pendapatan dari bunga yang eksploitatif.
Kedua, jika pemerintah memang memerlukan dukungan dari sektor swasta, mekanisme tersebut harus dirancang lebih sistematis dengan insentif yang mengikat. Ambil contoh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan demi pengembangan sumber daya manusia, sesuai POJK Nomor 47/POJK.03/2017 dan Nomor 43/2024. Kewajiban ini diwujudkan dalam bentuk persentase dari total beban tenaga kerja mereka.
Sebagai timbal baliknya, pemerintah dapat memberikan insentif bagi mitra atau lembaga yang memenuhi ketentuan tersebut, baik berupa insentif fiskal seperti keringanan pajak, insentif non-fiskal seperti kemudahan perpanjangan perizinan dan prioritas akses pendanaan, maupun insentif strategis berupa poin tambahan dalam tender pemerintah. Meskipun usulan ini tentu saja rentan terhadap risiko manipulasi data – karena setiap solusi memiliki risikonya sendiri – namun langkah ini menegaskan kepada masyarakat bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada kewajiban memastikan pendidikan dapat diakses oleh warga negara yang berhak tanpa eksploitasi. Dengan demikian, kita berupaya mendesain mekanisme dan logika pasar agar sejalan dengan amanat undang-undang dalam penyelenggaraan pendidikan. Jangan biarkan ruang pendidikan kita terjerumus ke dalam distopia.