Kasus Timothy Ronald dan Kalimasada yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dunia investasi kripto di Indonesia kembali dihebohkan dengan mencuatnya kasus yang melibatkan dua nama besar, Timothy Ronald dan Kalimasada. Keduanya kini menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini ironisnya berasal dari mantan anggota komunitas mereka sendiri, Akademi Crypto, terkait dugaan penipuan investasi yang merugikan banyak pihak.

Advertisements

Skala kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penipuan ini tidak main-main. Diperkirakan, lebih dari 3.500 mantan anggota Akademi Crypto telah menjadi korban, dengan total kerugian yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 200 miliar. Angka ini menggambarkan betapa seriusnya dampak kasus yang kini tengah bergulir.

Konfirmasi mengenai laporan ini datang langsung dari Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan tersebut dan menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Ia menambahkan, laporan diterima dari seorang pelapor berinisial Y, dan status Timothy Ronald serta Kalimasada saat ini masih “dalam lidik,” sesuai keterangan yang disampaikan pada Senin (12/1/2026).

Kasus Timothy Ronald

Advertisements

Kasus Timothy Ronald (Investortrust.id)

Kini, aparat kepolisian telah menyetujui laporan yang diajukan terkait kasus ini. Proses penyelidikan difokuskan pada analisis mendalam terhadap barang bukti yang telah diserahkan, sementara pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor ditunda sementara. Pendekatan ini bertujuan untuk secara cermat menelusuri dan memastikan keberadaan unsur pidana yang dilaporkan, sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Berkas laporan mengungkapkan modus operandi dugaan penipuan ini. Para korban direkrut melalui sebuah grup Discord yang aktif menawarkan rekomendasi atau “sinyal” perdagangan aset kripto. Di sana, mereka diiming-imingi potensi keuntungan sangat besar, bahkan diklaim bisa melonjak hingga 500 persen. Salah seorang pelapor menuturkan, pada Januari 2024, para korban secara spesifik diarahkan untuk membeli Koin Manta dengan janji kenaikan harga yang fantastis, sekitar 300 hingga 500 persen.

Tergiur janji manis tersebut, banyak korban pun percaya dan mengalirkan dana hingga total Rp 3 miliar untuk membeli aset kripto yang direkomendasikan. Namun, harapan akan keuntungan besar pupus seketika. Kenyataan pahitnya, harga Koin Manta justru merosot tajam hingga sekitar 90 persen, meninggalkan kerugian besar bagi para investor.

Merasa telah menjadi korban, pelapor kemudian membawa kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, status terlapor masih dalam penyelidikan, dengan sangkaan berbagai pasal, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Undang-Undang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan dalam UU KUHP terbaru.

Sementara itu, pihak Investor Trust telah berupaya keras meminta konfirmasi langsung dari Timothy Ronald dan Kalimasada. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, kedua tokoh sentral tersebut masih memilih bungkam, belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait laporan hukum maupun dugaan perubahan struktur manajemen Akademi Crypto. Keadaan ini justru semakin memicu berbagai spekulasi di tengah publik, menambah kompleksitas kasus yang tengah disorot.

Menariknya, sebelum kasus ini mencuat, Timothy Ronald sendiri sempat dikabarkan pernah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, meskipun isu tersebut meredup tanpa kejelasan pasti. Selain itu, perhatian publik kini juga tertuju pada dugaan perubahan struktur kepemimpinan Akademi Crypto, menyusul beredarnya unggahan kontroversial dari akun Instagram @skyholic888.

Unggahan akun tersebut membeberkan dokumen profil perusahaan yang terdaftar di situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Dokumen ini terkait dengan PT Uang Digital Indonesia, entitas yang secara resmi menaungi operasional Akademi Crypto.

Dokumen yang dibagikan itu memperlihatkan adanya perbedaan mencolok pada struktur pengurus dalam beberapa slide. Pada slide awal, tercatat bahwa Timothy Ronald menjabat sebagai Direktur dan Kalimasada sebagai Komisaris. Namun, pada slide lain yang lebih baru, struktur tersebut tampak berubah secara signifikan.

Dalam dokumen terbaru, posisi Komisaris kini dipegang oleh Melianus Lunima, sementara jabatan Direktur diemban oleh Zafrinalendra. Pergeseran ini menunjukkan adanya perubahan besar dalam susunan manajemen Akademi Crypto, jauh berbeda dari struktur kepemimpinan yang dikenal sebelumnya.

Akun @skyholic888 menuding perubahan ini sebagai sebuah “manuver” strategis. Manuver ini diduga kuat terkait dengan upaya Timothy Ronald dan Kalimasada selaku pendiri Akademi Crypto, untuk mencegah atau bahkan menghindari potensi tuntutan hukum yang mungkin akan mereka hadapi.

Apa itu Akademi Crypto?

Akademi Crypto dikenal sebagai sebuah wadah edukasi di bidang investasi dan teknologi kripto, yang digagas oleh Timothy Ronald. Platform ini dirancang untuk membimbing penggunanya, dari tingkat pemula hingga mahir, dalam memahami seluk-beluk aset digital, melalui berbagai materi pembelajaran, hasil penelitian, dan forum diskusi komunitas yang interaktif.

Kurikulum pembelajarannya mencakup fondasi teknologi blockchain, analisis komprehensif terhadap pergerakan pasar kripto, hingga pembahasan mendalam mengenai strategi investasi tingkat lanjutan. Materi ini didukung oleh data dan referensi kredibel dari sumber-sumber profesional ternama seperti Bloomberg dan Glassnode, menjadikannya rujukan yang diakui dalam edukasi kripto.

Selama ini, Akademi Crypto telah dikenal luas sebagai salah satu komunitas pembelajaran kripto dan ekonomi terbesar di Indonesia. Sosok Timothy Ronald, yang sering dijuluki “raja kripto Indonesia,” sangat identik dengan perjalanan dan kepemimpinan komunitas ini, bersama Kalimasada yang juga dikenal sebagai figur pendidik kripto ternama.

Kasus Timothy Ronald dan Kalimasada ini dengan jelas menyoroti kompleksitas serta risiko yang melekat pada dunia investasi kripto yang berkembang pesat. Dugaan penipuan yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh ini tidak hanya menimbulkan dampak kerugian finansial yang besar bagi ribuan korban, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap komunitas dan upaya edukasi kripto di Indonesia secara keseluruhan.

Advertisements