Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebuah inisiatif penting berupa restrukturisasi kredit yang diberikan kepada sebanyak 237.083 nasabah di tiga provinsi Sumatra yang terdampak bencana. Kebijakan ini, yang berlaku hingga akhir Desember 2025, mencakup nilai kredit yang signifikan, mencapai Rp 12,58 triliun, menegaskan komitmen OJK dalam mendukung pemulihan ekonomi di wilayah tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (28/1), menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat serta pelaku usaha yang berada di wilayah bencana. Ia menambahkan, kebijakan restrukturisasi kredit ini akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK.
Selain fokus pada penanganan dampak bencana, Mahendra juga menyoroti kinerja positif sektor perbankan. Ia mencatat bahwa pada Desember 2025, total kredit perbankan menunjukkan pertumbuhan yang solid sebesar 9,6% secara tahunan (year-on-year/yoy), mencapai angka Rp 8.585 triliun. Pertumbuhan impresif ini didorong terutama oleh lonjakan kredit investasi yang mencapai 20,81%, sementara kredit konsumsi dan kredit modal kerja masing-masing naik sebesar 6,58% dan 4,52%.
Menariknya, di tengah pemberlakuan restrukturisasi kredit, Mahendra menegaskan bahwa kualitas kredit secara keseluruhan tetap terjaga dengan baik. Indikator utama seperti rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat stabil di angka 2,05 persen, sedangkan NPL nett berada pada 0,79 persen. Ia menambahkan, Loan at Risk (LAR) atau pinjaman berisiko gagal bayar juga menunjukkan stabilitas yang relatif, yakni sebesar 8,77 persen.
Dalam upaya yang komprehensif, OJK tidak hanya berfokus pada restrukturisasi kredit, tetapi juga menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Mahendra menjelaskan bahwa implementasi mekanisme ini mencakup penyederhanaan proses klaim, identifikasi dan pemetaan polis nasabah yang terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan untuk memastikan bantuan optimal bagi nasabah.
Lebih lanjut, Mahendra Siregar menyatakan keyakinannya terhadap ketahanan sektor perasuransian yang dinilai memadai dalam mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan nasabah yang terkena dampak bencana. Hal ini didukung oleh permodalan yang kuat, tercermin dari rasio Risk-Based Capital (RBC) yang jauh di atas ambang batas minimum 120%. Secara spesifik, industri asuransi jiwa mencatat RBC sebesar 485,9%, sementara asuransi umum dan reasuransi mencapai 335,22%, menunjukkan fundamental yang kokoh dan kapasitas untuk menghadapi risiko.