Purbaya akan batasi investasi dapen & asuransi hanya di saham LQ45

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk menelusuri berbagai hambatan yang mungkin menghalangi pengelola aset dana pensiun (dapen) dan perusahaan asuransi untuk meningkatkan porsi investasi mereka di pasar saham. Langkah proaktif ini diambil demi mendorong partisipasi yang lebih substansial dari institusi-institusi tersebut di bursa efek nasional.

Advertisements

Keputusan ini merupakan bagian dari serangkaian kebijakan penting yang diteken pemerintah guna merespons sorotan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait kondisi pasar modal Indonesia. Salah satu kebijakan krusial tersebut adalah peningkatan batas maksimal investasi bagi dapen dan asuransi, yang sebelumnya 8 persen kini dinaikkan menjadi 20 persen.

“Saya akan berdialog langsung dengan mereka untuk memahami mengapa atau apakah mereka bisa meningkatkan investasi di bursa saham. Sebab, ke depan, manajemen bursa akan semakin membaik dan lebih tertata,” ujar Purbaya dalam sebuah kesempatan di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Sabtu (31/1) malam. Ia menekankan pentingnya peran institusi dalam memperkuat likuiditas pasar.

Peningkatan batas investasi tersebut, menurut Purbaya, bertujuan utama untuk mendongkrak likuiditas di pasar modal agar menjadi lebih besar dibandingkan kondisi sebelumnya. Namun, perlu dicatat bahwa penempatan investasi ini tidak sembarangan; hanya bisa dilakukan pada saham-saham unggulan yang terdaftar dalam indeks LQ45.

Advertisements

Pembatasan pada saham LQ45 ini bukan tanpa alasan. “Kami berharap praktik manipulasi pasar yang berlebihan atau fenomena ‘goreng-gorengan’ saham dapat dikurangi semaksimal mungkin,” tegas Purbaya. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin perusahaan asuransi terpapar pada pasar yang rentan manipulasi, sehingga perbaikan menyeluruh akan terus dilakukan demi melindungi investor.

“Kami akan memberikan keleluasaan kembali hingga 20 persen untuk berinvestasi, namun hanya pada saham-saham yang tidak termasuk kategori ‘goreng-gorengan’. Untuk permulaan, kami akan membatasi di indeks LQ45,” pungkasnya, menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap terciptanya ekosistem pasar modal yang sehat, transparan, dan terpercaya bagi semua pihak.

Advertisements