Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah krusial ini diambil menyusul pengunduran diri empat pejabat kunci di lembaga pengawas sektor keuangan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2026.
Dalam struktur Pansel yang telah dibentuk, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipercaya menjabat sebagai ketua sekaligus anggota. Ia didampingi oleh delapan tokoh berpengalaman lainnya, termasuk Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi, membentuk tim yang akan mengemban tugas seleksi ini.
Pansel kini telah membuka pendaftaran bagi para calon yang ingin berkontribusi di sektor keuangan nasional. Tiga posisi strategis yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta posisi vital sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Para kandidat diwajibkan memenuhi serangkaian persyaratan umum yang ketat, meliputi kewarganegaraan Indonesia serta kepemilikan akhlak, moral, dan integritas yang tak diragukan. Selain itu, terdapat pula persyaratan dan ketentuan khusus yang lebih rinci, yang dapat diakses dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 melalui situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).
Keseluruhan proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui portal resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Kesempatan ini dibuka mulai tanggal 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, memberikan waktu yang cukup bagi para pelamar untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Mekanisme seleksi dirancang secara komprehensif, terbagi menjadi empat tahapan. Dimulai dengan Tahap I, yaitu seleksi administratif, diikuti oleh Tahap II yang mencakup penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, serta makalah para calon. Kemudian, Tahap III akan berupa asesmen dan pemeriksaan kesehatan, sebelum mencapai Tahap IV, yaitu afirmasi atau wawancara mendalam. Seluruh hasil dari setiap tahapan akan diumumkan secara transparan melalui laman resmi, dengan keputusan Panitia Seleksi yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Petinggi OJK Mundur Berjamaah dan Dugaan Tekanan Pemerintah
Pembentukan pansel ini tidak terlepas dari gelombang pengunduran diri massal yang mengejutkan dari para petinggi OJK. Pada akhir Januari lalu (30/1), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Keputusan ini dengan cepat diikuti oleh tiga pejabat penting lainnya: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara; serta Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara.
Gelombang pengunduran diri keempat pimpinan OJK ini mencuat di tengah gejolak pasar yang signifikan, tepat setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami anjlok drastis dan memicu trading halt selama dua hari berturut-turut. Situasi ini sontak menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di kalangan pengamat ekonomi.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), secara tegas menyatakan bahwa pengunduran diri para petinggi OJK ini tidak dapat dilepaskan dari adanya tekanan dari pihak eksekutif, bahkan diduga melibatkan kepala negara. Tekanan tersebut disinyalir berkaitan dengan kebijakan perubahan porsi besar-besaran dana asuransi dan jasa keuangan yang dialihkan ke investasi saham. Menurut Bhima, langkah ini seolah menjadikan sektor jasa keuangan sebagai “tameng” untuk membendung arus keluarnya modal asing dari pasar modal, sebuah strategi yang justru menyimpan risiko besar dan berpotensi memicu terulangnya kasus serupa Asabri Jilid II yang melibatkan saham-saham spekulatif.
“Mundurnya Ketua OJK dan anggota Dewan Komisioner OJK telah mengejutkan banyak pihak,” tutur Bhima, dihubungi wartawan pada Jumat (30/1). Ia menambahkan, apa yang dilakukan oleh Mahendra dan Inarno dapat diartikan sebagai bentuk kritik langsung dan terbuka terhadap tekanan yang datang dari presiden. Bhima juga memperingatkan bahwa situasi ini berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi, sekaligus menyoroti kerapuhan dan hilangnya independensi lembaga keuangan. “Ini adalah persoalan besar, di mana ‘elite cracking’ benar-benar sedang terjadi,” pungkasnya, menggambarkan situasi kritis yang sedang dihadapi.
Nama Misbakhun dalam Rumor Pendaftaran Sebagai Ketua OJK
Di tengah dinamika seleksi ini, mencuat pula rumor mengenai kandidat potensial untuk posisi Ketua Dewan Komisioner OJK. Nama Mukhamad Misbakhun, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR, disebut-sebut sebagai calon kuat. Informasi yang diperoleh Katadata.co.id dari dua sumber level tinggi bahkan mengindikasikan bahwa politisi Partai Golkar ini berpeluang menduduki posisi ketua OJK tanpa melalui proses seleksi Panitia Seleksi yang sedang berjalan.
“Ketua Komisi XI ingin menjadi Ketua OJK,” ungkap salah satu sumber pada Selasa (2/2) malam. Namun, Misbakhun sendiri telah memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa ia masih berfokus penuh pada penugasan partai sebagai pimpinan Komisi. “Saya belum tahu. Sampai saat ini, tugas dari partai saya adalah Ketua Komisi XI,” ujarnya saat dimintai keterangan mengenai peluangnya menjadi Ketua OJK di DPR pada Rabu (4/2).
Ketika dikonfirmasi perihal komunikasi dengan Pansel OJK, politisi senior Partai Golkar itu dengan tegas membantah adanya pembicaraan tersebut. “Tugas yang diberikan oleh partai, melalui Ketua Umum saya, adalah sebagai Ketua Komisi XI,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa ia enggan berspekulasi mengenai kemungkinan penugasan baru di OJK di masa mendatang, dengan menyatakan, “Saya tidak berandai-andai.”
Terlepas dari rumor tersebut, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta pada Kamis (5/2), Misbakhun sempat menegaskan komitmennya. Ia menyampaikan dukungan politik kuat dari DPR terhadap berbagai langkah pembenahan yang sedang dijalankan oleh OJK bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia. Misbakhun menekankan, “Harapan kami di DPR tentu ingin memberikan dukungan politik yang kuat kepada langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh pemerintah dan OJK,” menggarisbawahi pentingnya reformasi di sektor tersebut.