JAKARTA — Seleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membuka pintu bagi para bekas anggota partai politik. Wacana ini mencuat di tengah maraknya sentimen negatif yang membayangi pasar keuangan belakangan ini.
Peluang masuknya eks politisi ke dalam jajaran regulator pasar keuangan sejatinya telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Meskipun demikian, ketentuan ini menimbulkan nuansa penting yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Pasal 15 huruf i UU PPSK yang mengatur mengenai OJK secara tegas mensyaratkan bahwa calon Dewan Komisioner OJK tidak boleh berasal dari pengurus atau anggota partai politik saat melakukan pencalonan. Ini berarti, peluang bagi individu yang pernah aktif di partai politik untuk menduduki kursi elite regulator pasar keuangan tetap terbuka lebar, asalkan mereka telah menanggalkan statusnya sebagai politisi aktif pada saat mendaftar.
Masuknya mantan politisi ke dalam struktur elite lembaga negara bukanlah fenomena baru dalam kancah pemerintahan Indonesia. Publik tentu masih mengingat figur Thomas Djiwandono, yang baru saja dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini sebelumnya dikenal sebagai bekas politisi dari Partai Gerindra.
Contoh lain meliputi Adies Kadir (eks Golkar) dan Arsul Sani (eks PPP) yang kini menjabat sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Jauh sebelum fenomena tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah dipimpin oleh eks politikus, seperti Harry Azhar Azis dari Partai Golkar. Saat ini, lembaga auditor negara tersebut bahkan dipimpin oleh Isma Yatun, seorang mantan anggota DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP). Deretan nama ini menunjukkan preseden panjang keterlibatan mantan politisi dalam mengisi posisi strategis di lembaga-lembaga negara.
Pansel Buka Peluang
Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK secara resmi telah mengumumkan bahwa mereka membuka kesempatan bagi para bekas politisi untuk berpartisipasi dalam seleksi. Keputusan ini muncul di tengah isu mengenai Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon ketua Dewan Komisioner OJK.
Menurut Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono, proses pencalonan anggota Dewan Komisioner OJK melibatkan tahapan yang panjang, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Arief menekankan bahwa jika seorang calon merupakan pengurus salah satu partai politik, ia wajib melepaskan jabatan kepengurusan tersebut sebelum resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.
“Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK [Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan], wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK,” terang Arief dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (11/2/2026).
Dengan demikian, politisi aktif yang mendaftarkan diri dalam seleksi ini masih diperbolehkan. Arief menegaskan bahwa kewajiban untuk mengundurkan diri berlaku pada tahap sebelum penetapan sebagai komisioner. “Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia sudah wajib enggak boleh parpol ya. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tetapi kami ingin mencegah conflict of interest. Jadi [kewajiban mundur] sebelum ditetapkan sebagai ADK,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu.
Jabatan penting yang akan diisi nantinya mencakup Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Berikut adalah 9 syarat utama bagi para calon Dewan Komisioner OJK:
- Warga negara Indonesia.
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi/komisaris/dewan pengawas suatu perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
- Sehat jasmani.
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026.
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
- Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal calon Anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK.