Diketuai Purbaya, pansel buka seleksi anggota dewan komisaris OJK per hari ini

Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memulai perburuan kandidat. Langkah penting ini bertujuan untuk mengisi posisi kepemimpinan di lembaga regulator sektor keuangan yang vital tersebut. Pendaftaran bagi para calon yang memenuhi syarat telah dibuka pada hari ini, Rabu (11/2), dan akan berlangsung hingga 2 Maret mendatang.

Advertisements

Pembentukan pansel krusial ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang diresmikan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026. Keputusan penting tersebut ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2026, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalisme OJK.

Pansel yang bertugas melakukan seleksi ketat ini beranggotakan sembilan figur terkemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didapuk sebagai ketua sekaligus anggota, memimpin panel berpengalaman ini. Delapan anggota lainnya yang akan turut serta dalam proses seleksi adalah Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Mengungkapkan detail mengenai kriteria utama, Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menjelaskan sejumlah syarat ketat bagi para pendaftar. Salah satu poin penting adalah kewajiban menyertakan surat pernyataan yang menegaskan bahwa calon tidak pernah dinyatakan pailit, ataupun tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kebangkrutan. Lebih lanjut, Arief Wibisono menambahkan bahwa calon juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menekankan, “Tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, seperti pemalsuan dokumen yang hukumannya delapan tahun, selama lima tahun itu tidak memenuhi syarat di sini.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (11/2).

Advertisements

Kriteria signifikan lainnya yang harus dipenuhi adalah independensi dari afiliasi politik. Calon dilarang menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik. Arief Wibisono memperjelas bahwa jika seorang kandidat masih menjabat sebagai pengurus partai saat ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, maka ia diwajibkan untuk mengundurkan diri dari posisi tersebut.

Pansel ini akan secara cermat menyeleksi kandidat terbaik untuk menduduki tiga posisi kunci dalam kepemimpinan Dewan Komisioner OJK. Posisi tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota. Ini menunjukkan lingkup tanggung jawab yang luas dan strategis yang diemban oleh para pejabat yang akan terpilih.

Proses seleksi dirancang melalui empat tahapan komprehensif untuk memastikan terpilihnya individu dengan kompetensi terbaik. Tahap I mencakup seleksi administratif yang ketat. Dilanjutkan dengan Tahap II, yaitu penilaian masukan dari masyarakat, penelusuran rekam jejak, serta evaluasi makalah yang diserahkan. Setelah itu, Tahap III akan berfokus pada asesmen kemampuan dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Terakhir, Tahap IV adalah afirmasi dan wawancara mendalam yang akan menguji visi dan integritas calon.

Informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru mengenai seluruh proses seleksi Dewan Komisioner OJK ini dapat diakses secara resmi. Pengumuman akan tersedia di tiga laman web utama: www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Masyarakat diimbau untuk memantau situs-situs tersebut agar tidak ketinggalan informasi penting.

Advertisements