Transparency International (TI) Indonesia mengungkapkan adanya kemerosotan drastis pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu. Angka IPK Indonesia dilaporkan anjlok dari 37 poin pada periode sebelumnya menjadi 34 poin. Akibat penurunan ini, posisi IPK Indonesia kini berada di bawah Timor Leste yang berhasil mempertahankan stabilitasnya di angka 44 poin.
Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mengalami penurunan IPK di antara lima negara teratas yang masuk dalam daftar. “Memburuknya kondisi korupsi di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh semakin sempitnya ruang publik, yang menghalangi media dan masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka secara terbuka,” demikian pernyataan Sekretaris Jenderal TI Indonesia, J Danang Widyoko, dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (11/2).
TI sendiri mengklasifikasikan kebebasan ruang sipil ke dalam lima kelompok berdasarkan nilai IPK: terbuka, menyempit, terhalangi, represif, dan tertutup. Dengan nilai IPK terbaru ini, Indonesia menunjukkan pergerakan ke arah kelompok represif, yang batas ambangnya berada pada 32 poin. Secara lebih rinci, IPK Indonesia kini lebih rendah dibandingkan Vietnam, Timor Leste, Malaysia, dan Singapura. Menariknya, IPK Vietnam dan Malaysia tercatat mengalami kenaikan pada tahun 2025, sementara Timor Leste dan Singapura berhasil mempertahankan nilai IPK mereka.
Danang lebih lanjut menjelaskan bahwa kemerosotan IPK Indonesia juga dipicu oleh terkikisnya independensi peradilan. Ini mengindikasikan bahwa IPK Indonesia menggambarkan rezim pemerintahan yang semakin mendekati sistem non-demokratis, dengan ambang batas 32 poin. Danang menilai bahwa merosotnya nilai IPK ini diakibatkan oleh intervensi kekuasaan eksekutif terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, penegakan independensi peradilan menjadi faktor krusial dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air.
“Untuk memerangi korupsi, dibutuhkan sejumlah prasyarat mendasar, yaitu dengan memulihkan demokrasi, membuka kembali ruang publik, dan menegakkan independensi peradilan secara penuh,” tegasnya. Senada dengan hal tersebut, Ketua TI MaĆra Martini menambahkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen kepemimpinan politik yang kuat terhadap penegakan hukum. Upaya ini harus didukung dengan reformasi berkelanjutan yang berfokus pada penguatan transparansi.
Martini juga berpendapat bahwa pemerintah Indonesia harus memperkuat perlindungan bagi berbagai pihak, termasuk jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan pengawas independen. Langkah ini diyakini akan memperkuat komitmen pemerintah Indonesia di mata dunia internasional. “Selain itu, penting pula untuk menutup celah-celah kerahasiaan arus keuangan lintas negara melalui pengawasan ketat terhadap pemilik manfaat perusahaan, aset, serta para perantaranya,” tambah Martini.
Dalam laporan terbarunya, TI Indonesia juga secara khusus menyoroti tingginya risiko korupsi yang diakibatkan oleh tata kelola yang tertutup dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah tingginya angka keracunan yang telah dialami oleh 13.371 penerima manfaat hingga November 2025. Tingginya angka keracunan ini dinilai sebagai akibat dari kegagalan tata kelola yang mengindikasikan risiko korupsi yang sangat tinggi. Hal ini diperparah oleh fakta bahwa program MBG tidak memiliki payung hukum yang kuat saat dijalankan, termasuk proses pengadaan barang dan jasa yang tertutup tanpa mekanisme tender yang kompetitif.
“Moratorium total terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) perlu segera ditetapkan, karena pelaksanaannya yang tertutup memicu risiko korupsi yang tinggi, pelanggaran hak asasi manusia, serta penyempitan ruang demokrasi,” demikian tertulis dalam keterangan resmi TI Indonesia.