Muhammadiyah telah mengeluarkan penjelasan resmi yang mengurai penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah, yang telah diputuskan jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini sontak memantik diskusi publik, terutama karena penetapan tersebut menggunakan parameter visibilitas hilal global, bahkan dengan merujuk pada posisi bulan di wilayah Alaska, Amerika Serikat (AS).
Polemik muncul seputar perbedaan zona waktu antara Indonesia dan Alaska. Masyarakat mempertanyakan mengapa keputusan penentuan awal puasa di Indonesia bisa terpengaruh oleh kondisi hilal di Alaska, mengingat Indonesia memasuki pagi hari jauh lebih awal, sementara parameter hilal di Alaska baru terpenuhi belasan jam kemudian.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menyatakan bahwa diskusi semacam ini adalah hal yang lumrah. Ia menjelaskan bahwa perdebatan ini muncul akibat adanya perbedaan pendekatan mendasar antara sistem kalender lokal dan global.
“Penetapan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, memang telah memantik diskusi kritis di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan,” terang Rofiq dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (17/2).
Rofiq kemudian menguraikan prinsip di balik sistem Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) yang dianut Muhammadiyah. Dalam pandangan sistem ini, bumi dianggap sebagai satu kesatuan sistem waktu yang tidak terpisahkan. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional, bergerak ke arah barat, dan berakhir kembali di wilayah Pasifik yang berdekatan dengan Alaska.
Menurutnya, jika parameter visibilitas hilal telah terpenuhi di salah satu wilayah manapun di muka bumi sebelum siklus hari global tersebut berakhir, maka status bulan baru secara otomatis berlaku bagi seluruh wilayah yang berada dalam tanggal yang sama. “Jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun di muka bumi sebelum siklus hari itu berakhir—meskipun di lokasi paling ujung barat seperti Alaska—maka keberadaan hilal tersebut menjadi validasi hukum bagi seluruh penduduk bumi pada hari yang sama,” tegasnya.
Kendati demikian, Rofiq menegaskan bahwa prinsip ini sama sekali tidak berarti umat Islam di Indonesia berpuasa lebih awal dari waktunya. Pelaksanaan ibadah puasa tetap tunduk pada waktu setempat, dari fajar hingga magrib. “Jadi, keputusan ini tidak melanggar keteraturan kosmis siang dan malam,” ujarnya, menghilangkan kekhawatiran tentang kekacauan dalam praktik ibadah sehari-hari.
Secara syariah, lanjut Rofiq, sistem kalender global ini berlandaskan pada prinsip kesatuan wilayah hukum global atau ittihadul mathali’. Berdasarkan prinsip ini, jika hilal telah memenuhi syarat syar’i dan astronomis di satu lokasi, maka hukum tersebut secara otomatis berlaku untuk seluruh umat Islam di seluruh dunia. “Jika satu bagian dari tubuh umat telah memiliki akses terhadap hilal secara syar’i dan astronomis, maka kewajiban itu jatuh kepada seluruh umat, termasuk kita di Indonesia,” jelasnya.
Muhammadiyah juga menyoroti pentingnya metode hisab yang memberikan kepastian ilmiah terhadap keberadaan hilal. Metode ini diyakini dapat dijadikan dasar hukum yang kuat tanpa harus menunggu pengamatan langsung di setiap wilayah. Rofiq menganalogikan hisab sebagai “tiket valid” yang menjamin bahwa pada waktu yang telah ditentukan, hilal pasti wujud. Karena jaminan kepastian ini, Muhammadiyah berpendapat bahwa umat Islam di Indonesia sudah sah untuk memulai ibadah puasa tanpa harus menunggu hilal terlihat secara fisik.
Menariknya, Rofiq juga menyebutkan bahwa secara faktual, awal Ramadan tahun ini kemungkinan besar akan bertepatan dengan kalender Ummul Qura yang digunakan di Arab Saudi. Namun, ia menekankan bahwa Muhammadiyah tetap konsisten menggunakan kriteria visibilitas global yang merupakan hasil dari forum internasional, independen dari kalender Saudi.
Lebih lanjut, Rofiq menegaskan bahwa penerapan kalender global ini bukanlah keputusan mendadak. Ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2007, berkat inisiatif mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin. “Penerapan Kalender Hijriyah Global Tunggal ini bukanlah keputusan dadakan, melainkan puncak dari ikhtiar intelektual Muhammadiyah yang telah berjalan selama hampir dua dekade,” tulisnya.
Akhirnya, Rofiq menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa keputusan untuk memulai puasa pada 18 Februari 2026 adalah bagian tak terpisahkan dari komitmen Muhammadiyah terhadap sistem kalender global yang diyakini mampu mewujudkan persatuan umat Islam. Keputusan ini, menurutnya, tidak mendahului alam, melainkan merupakan wujud ketaatan pada sistem hisab yang memberikan kepastian ilmu sekaligus komitmen yang kuat terhadap persatuan umat.