OJK Denda Influenser BVN Rp 5,35 Miliar karena Manipulasi Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN. BVN terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan melalui platform media sosialnya, khususnya terkait rekomendasi saham, yang berpotensi merugikan investor.

Advertisements

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mendalam membuktikan BVN melakukan pelanggaran serius dalam perdagangan saham. Kasus ini melibatkan tiga emiten berbeda. Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) selama dua periode, yaitu 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021.

Tidak berhenti di situ, BVN juga terbukti terlibat dalam manipulasi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Pelanggaran ketiga terjadi pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022. Hasan menjelaskan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia pada Jumat (20/2) bahwa pemeriksaan dilakukan melalui analisis komprehensif terhadap fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta data pemeriksaan relevan lainnya.

Salah satu modus operandi yang diidentifikasi OJK adalah praktik BVN menempatkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek yang berbeda. Tujuannya adalah untuk membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar. Praktik semacam ini secara sengaja menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham dan sangat berpotensi memengaruhi keputusan investor, menjebak mereka dalam transaksi yang merugikan.

Advertisements

Lebih lanjut, BVN memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk menyebarkan informasi, rencana transaksi, atau proyeksi pergerakan harga saham tertentu. Ironisnya, di saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan arah dengan rekomendasi yang ia berikan, memanfaatkan reaksi dan kepatuhan pengikutnya untuk keuntungan pribadi.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN secara sah melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelanggaran ini secara spesifik terkait dengan kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Selain influencer BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi tegas kepada entitas korporasi PT Dana Mitra Kencana, serta individu MLN dan UPT, dengan total denda mencapai Rp 5,7 miliar. Sanksi ini diberikan terkait kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), yang menunjukkan komitmen OJK untuk memberantas manipulasi di berbagai lini.

PT Dana Mitra Kencana bersama MLN dan UPT terbukti menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk secara ilegal mengendalikan transaksi saham. OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek berada di bawah kendali pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu yang terlibat.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah skema ‘patungan saham‘. Dalam skema ini, pihak pengendali menyediakan dana awal untuk membiayai pembelian saham. Kemudian, hasil penjualan saham tersebut akan dikembalikan dan diterima melalui rekening-rekening yang berada dalam penguasaan mereka, menciptakan jaringan transaksi yang kompleks dan sulit dilacak.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku dalam kasus IMPC ini terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi terciptanya pasar modal yang adil dan transparan.

Advertisements