Mahkamah Agung Amerika Serikat batalkan kebijakan tarif Trump

Sebuah keputusan penting telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2), secara efektif membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Putusan ini menegaskan bahwa undang-undang yang menjadi landasan bea impor tersebut sama sekali tidak memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif sedemikian rupa.

Advertisements

Dengan suara mayoritas 6-3, para hakim Mahkamah Agung AS menyoroti secara tajam praktik pengenaan tarif tanpa adanya persetujuan dari Kongres. Hal ini krusial mengingat Kongres memiliki kekuasaan konstitusional untuk menentukan kebijakan perpajakan dan bea. Seperti dikutip CNBC pada Sabtu (21/2), para hakim berpandangan bahwa belum pernah ada Presiden AS sebelumnya yang menggunakan undang-undang terkait untuk memberlakukan tarif dalam skala sebesar ini, sehingga Presiden Trump seharusnya mengantongi otorisasi Kongres sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Kendati demikian, putusan krusial ini tidak merinci apakah tarif yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pihak-pihak yang terdampak. Berdasarkan perhitungan dari Penn Wharton Budget Model, Amerika Serikat diperkirakan telah meraup pendapatan sebesar US$ 175 miliar dari berbagai skema bea impor tersebut. Mayoritas dari tarif ini diberlakukan dengan mengacu pada interpretasi Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), sebuah regulasi yang memang memungkinkan seorang Presiden untuk mengatur tarif setelah mendeklarasikan keadaan darurat nasional.

Sebagai latar belakang, pada April lalu, Donald Trump sempat mengumumkan rencana ambisius mengenai tarif timbal balik yang luas, bahkan mendeklarasikannya sebagai “hari pembebasan” bagi Amerika. Pengumuman tersebut secara seketika memicu kepanikan di pasar finansial global, yang kemudian berujung pada penangguhan cepat tarif-tarif yang diusulkan.

Advertisements

Sejak pengumuman awal itu, kebijakan tarif tersebut memang telah mengalami berbagai perubahan, penundaan, dan pemberlakuan kembali secara berulang. Selain itu, serangkaian tarif berbasis IEEPA lainnya juga pernah diberlakukan, menargetkan negara-negara seperti Meksiko, Kanada, dan Cina. Penargetan ini didasari tuduhan bahwa negara-negara tersebut dinilai lalai atau bahkan mengizinkan masuknya narkotika jenis fentanyl ke wilayah AS.

Menyikapi putusan ini, Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut merupakan pukulan serius bagi rakyat AS, sekaligus secara efektif merampas pengaruh signifikan yang selama ini dimiliki oleh Presiden Trump dalam arena kebijakan perdagangan. Di sisi lain, Donald Trump sendiri menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan MA AS ini, bahkan menuduh badan peradilan tertinggi tersebut telah berada di bawah pengaruh “kepentingan asing” yang tidak berpihak pada Amerika.

Advertisements