Respons putusan Mahkamah Agung AS, Trump tetapkan tarif baru 10%

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengambil langkah cepat dan tegas menyusul pembatalan kebijakan tarif resiprokalnya oleh Mahkamah Agung AS. Melalui sebuah perintah eksekutif, Trump secara langsung memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen.

Advertisements

Keputusan signifikan ini ia umumkan melalui platform Truth Social. “Kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, Tarif Global 10% untuk semua negara,” tulis Trump, sebagaimana dikutip oleh Politico pada Sabtu (21/2).

Langkah berani ini bukan tanpa dasar hukum. Trump merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memberinya kewenangan untuk mengenakan tarif hingga 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang substansial. Tarif yang diberlakukan berdasarkan pasal ini memiliki batasan waktu, yakni tidak lebih dari 150 hari, kecuali jika Kongres AS mengesahkan undang-undang yang secara spesifik memperpanjangnya. Penerapan tarif global 10 persen ini juga merupakan strategi Trump untuk mempertahankan sebagian besar kebijakan tarifnya yang telah berjalan.

Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya sempat menimbulkan ketidakpastian. Namun, Presiden Trump segera menepis keraguan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Putih pada Jumat (20/2), ia menegaskan kepada para wartawan: “Tarif tersebut ada, tetap berlaku, dan sepenuhnya efektif.”

Advertisements

Mengutip laporan dari CNBC, seorang pejabat Gedung Putih menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif global baru sebesar 10% ini secara efektif akan menggantikan berbagai kebijakan tarif lama. Implikasi pentingnya adalah potensi penurunan tarif yang signifikan bagi sejumlah negara. Sebagai gambaran, banyak negara saat ini masih menghadapi tarif yang lebih tinggi dari 10 persen. Uni Eropa, misalnya, dikenai tarif sebesar 15 persen yang telah disetujui, sementara Indonesia menghadapi tarif sebesar 19 persen.

Menariknya, perubahan kebijakan tarif ini diprediksi akan mendatangkan keuntungan substansial bagi Cina. Pejabat Gedung Putih bahkan mengindikasikan bahwa tarif yang dikenakan untuk produk-produk dari Cina kemungkinan akan menurun hingga menjadi 35 persen, sebuah revisi yang cukup signifikan.

Advertisements