Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kesepakatan ekspor mineral kritis dengan Amerika Serikat (AS) bukan berarti Indonesia akan mengirimkan bijih atau ore mentah. Sebaliknya, kerja sama strategis ini berfokus pada pembukaan ruang investasi yang lebih besar bagi AS untuk industri hilirisasi di Indonesia.
“Jangan diartikan kami membuka ekspor barang mentah. Yang dimaksudkan adalah setelah dilakukan pemurnian, barulah hasilnya diekspor,” jelas Bahlil dalam konferensi pers daring pada Jumat malam (21/2). Penegasan ini menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap peningkatan nilai tambah komoditas mineralnya.
Langkah penting ini merupakan bagian dari perjanjian tarif perdagangan timbal balik antara kedua negara yang bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Perjanjian bersejarah tersebut diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, pada Jumat (20/2) pagi. Kolaborasi ini menandai babak baru dalam hubungan ekonomi bilateral.
Bahlil mengungkapkan, kedua negara telah bersepakat untuk memfasilitasi masuknya pengusaha AS berinvestasi di Indonesia. Investasi ini akan sepenuhnya tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Prioritas diberikan dalam bentuk pemetaan lokasi hingga penawaran wilayah pertambangan yang potensial di Tanah Air, menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menarik investasi berkualitas.
Baca juga:
- Bahlil Jelaskan Alasan Perpanjang Kontrak Freeport, Singgung Porsi Saham RI
Lebih lanjut, Bahlil menyebut bahwa kesepakatan terkait mineral kritis ini bukanlah yang pertama bagi Indonesia. Sebelumnya, Indonesia telah menjalin perjanjian serupa dengan Freeport. Beberapa komoditas mineral kritis yang menjadi fokus kerja sama lebih erat meliputi nikel, logam tanah jarang (LTJ), tembaga, dan emas, yang semuanya memiliki peran vital dalam industri global.
Kerja sama ini menerapkan dua pola pengelolaan mineral kritis. Pertama, perusahaan AS dapat berinvestasi murni di Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan produksi secara mandiri. Kedua, perusahaan AS dapat masuk melalui pembentukan usaha patungan (joint venture/JV) dengan perusahaan-perusahaan Indonesia, mendorong transfer pengetahuan dan teknologi.
“Jika mereka telah produksi dan membangun industri, maka hak mereka untuk mengekspor ke AS. Kami berikan ruang, sama saja dengan negara lain, tidak ada sesuatu yang baru,” imbuhnya, menegaskan bahwa hak ekspor pasca-hilirisasi adalah praktik standar internasional yang berlaku adil bagi semua investor.
Isi Perjanjian Tarif
Dalam perjanjian ini, Indonesia berkomitmen untuk memberikan izin dan memfasilitasi investasi AS yang mencakup seluruh spektrum, mulai dari eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pengolahan, pemrosesan, pengangkutan, distribusi, hingga ekspor mineral kritis dan sumber daya energi. Selain itu, Indonesia juga akan menyediakan layanan vital seperti pembangkit listrik, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur pendukung, menciptakan ekosistem investasi yang komprehensif.
Dokumen perjanjian tersebut secara rinci menjelaskan lima poin krusial terkait kesepakatan mineral kritis:
- Penguatan konektivitas rantai pasok antar pihak: Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis, ke Amerika Serikat, demi kelancaran arus perdagangan.
- Percepatan pasokan aman mineral kritis: Ini mencakup logam tanah jarang (LTJ). Indonesia akan bekerja sama dengan perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial yang saling menguntungkan.
- Penciptaan kepastian bisnis yang lebih besar: Indonesia akan memberikan kepastian bagi perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mineral kritis, mendorong peningkatan kapasitas produksi dan mendukung pertumbuhan operasional mereka.
- Komitmen berkelanjutan pada rantai pasokan: Indonesia dan Amerika Serikat bertekad untuk melanjutkan kerja sama dan keterlibatan aktif dalam seluruh rantai pasokan mineral kritis, memastikan stabilitas dan keberlanjutan.
- Pembatasan kelebihan produksi smelter asing: Indonesia akan memastikan angka produksi smelter milik asing sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah, serta memastikan kawasan industri dan smelter tersebut tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia, menjaga kedaulatan industri dalam negeri.
Tak hanya itu, Indonesia juga akan secara aktif mendorong pemulihan aliran limbah dari komoditas mineral kritis. Inisiatif ini mencakup dorongan regulasi, pembangunan infrastruktur, atau pengembangan teknologi untuk memperluas pengumpulan limbah elektronik dan baterai lithium-ion bekas, dengan tujuan daur ulang serta pemulihan mineral kritis yang terkandung di dalamnya, sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.