Koalisi Bersihkan Indonesia Seret Menteri ESDM dan PLN ke PTUN Jakarta Terkait Kebijakan Energi yang Dinilai Bermasalah
Koalisi Bersihkan Indonesia, melalui Tim Advokasinya, secara resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan atas peran Menteri ESDM dalam mengesahkan dua dokumen krusial: Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN periode 2025-2034. Koalisi menuntut pembatalan kedua dokumen tersebut, yang masing-masing terdaftar dengan nomor gugatan 327/G/LH/2025/PTUN.JKT untuk RUKN dan 400/G/LH/2025/PTUN.JKT untuk RUPTL PT PLN. Selain itu, Koalisi Bersihkan Indonesia juga turut menggugat PT PLN dalam tuntutan pencabutan RUPTL mereka.
Menurut Daniel Winarta, perwakilan Tim Advokasi Koalisi Bersihkan Indonesia dari YLBHI Jakarta, gugatan ini didasari adanya cacat prosedur dan substansi yang mendasar pada kedua dokumen perencanaan energi nasional tersebut. “Kami merasa ada pelanggaran prosedur, jadi cacat prosedur dan cacat substansi dari kedua objek sengketa ini,” tegas Daniel dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Bersihkan Indonesia di Jakarta pada Senin (23/2).
Salah satu poin keberatan utama adalah RUKN yang masih mengacu pada rancangan peraturan pemerintah terkait kebijakan energi nasional. Daniel menilai, penggunaan rancangan yang belum final ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Lebih lanjut, Koalisi menganggap kedua dokumen tersebut tidak selaras dengan Undang-Undang Energi dan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Bahkan, RUKN dan RUPTL dinilai bertentangan dengan semangat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional karena gagal mengakselerasi pemensiunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, yang seharusnya menjadi prioritas dalam transisi energi.
Wahyu Eka Styawan dari WALHI Indonesia menambahkan, substansi dokumen yang ada cenderung menyajikan “solusi palsu” bagi transisi energi Indonesia. Ia menyoroti bagaimana rencana pensiun dini PLTU, yang sangat krusial, justru “dipatahkan” dalam RUPTL. “Seiring berjalannya waktu, ESDM dan PLN malah mendorong diperpanjang usianya (PLTU) atau ditunda (pensiun dini), dengan adanya proyek co-firing,” jelas Wahyu. Proyek co-firing, yang seringkali disebut sebagai solusi transisi, dianggap Koalisi sebagai upaya perpanjangan napas PLTU batu bara.
Dalam diskusi bertajuk “Bencana Iklim Kian Masif dan Mengorbankan Masyarakat, Lalu Mengapa Pemerintah Terus Menggenjot Investasi Energi Fosil”, Wahyu juga menyoroti permasalahan klaim energi terbarukan yang termuat dalam dokumen tersebut. Ia mempertanyakan penggolongan proyek energi dari sampah, liquefied natural gas (LNG), nuklir, serta produk turunan batu bara sebagai sumber energi terbarukan. Wahyu juga mengaitkan hal ini dengan proyek energi lain, seperti pembangkit listrik geotermal, yang rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat karena seringkali berada di kawasan konservasi dan dekat dengan sumber mata air, dengan risiko lingkungan yang cukup tinggi.
Melalui gugatan ini, Koalisi Bersihkan Indonesia meminta majelis hakim agar Menteri ESDM diperintahkan untuk mencabut RUKN dan RUPTL PT PLN yang telah disahkan. Meskipun demikian, Koalisi sepakat bahwa kedua dokumen perencanaan ini tetap sangat penting dan harus dimiliki Indonesia. Oleh karena itu, Daniel menegaskan, “Kami meminta ESDM menerbitkan kembali RUKN dan RUPTL dengan substansi sesuai dengan putusan yang akan dihasilkan,” dengan harapan dokumen baru tersebut benar-benar mencerminkan komitmen terhadap energi bersih dan keadilan iklim.
Menghitung Kerugian Akibat Umur Panjang PLTU
Novita Indri, Juru Kampanye Program Trend Asia, menjelaskan bahwa argumen Koalisi dalam gugatan ini diperkuat oleh laporan Toxic 20. Laporan yang dirilis pada November 2025 ini disusun oleh Trend Asia bersama Center of Economic and Law Studies (CELIOS) serta Center for Research on Energy and Clean Air (CREA). Dokumen ini mengidentifikasi 20 PLTU paling berbahaya di Indonesia berdasarkan dampak emisi karbon yang tinggi dan usianya yang tua. “Kami fokus ke PLTU batu bara, karena ini secara impact akumulasi baik secara sosial, lingkungan, dan ekonomi paling masif,” ungkap Novita.
Novita memaparkan bahwa PLTU batu bara telah berulang kali menyebabkan PT PLN merugi setiap tahun akibat beban finansial yang ditanggungnya, sementara jaringan listrik di Jawa dan Sumatra sudah mengalami kelebihan kapasitas. Lebih jauh, keberadaan PLTU memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Laporan Toxic 20 memperhitungkan, jika 20 PLTU tersebut terus beroperasi hingga tahun 2050, diperkirakan akan menyebabkan 156 ribu kematian dini akibat polusi udara dari operasional pembangkit.
Dampak ekonomi dari kerugian kesehatan ini diproyeksikan mencapai Rp1.813 triliun secara agregat, dengan beban rata-rata Rp100,5 triliun per tahun. Pendapatan masyarakat secara keseluruhan juga diperkirakan akan menurun hingga Rp48,4 triliun. Hal ini disebabkan oleh kurang lebih 1,45 juta tenaga kerja per tahun yang mengalami gangguan kesehatan akibat cemaran polusi PLTU. Novita menambahkan, dua mata pencarian yang paling rentan terdampak adalah petani dan nelayan, sebagaimana terlihat dari kondisi lapangan. Sebagai contoh, di sekitar PLTU Pangkalan Susu Sumatera Utara, banyak nelayan yang terpaksa beralih profesi menjadi TKI, buruh bangunan, bahkan terjebak dalam pusaran judi online. “Ini adalah biaya-biaya eksternalitas yang kerap kali diabaikan oleh pemerintah, diabaikan oleh negara,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Koalisi Bersihkan Indonesia merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang aktif mendorong perubahan kebijakan terkait energi, ekonomi, dan lingkungan. Koalisi ini didukung oleh berbagai lembaga terkemuka seperti WALHI, Trend Asia, Greenpeace Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam upaya gugatan ini, Koalisi juga melibatkan beberapa masyarakat terdampak di sekitar PLTU sebagai penggugat, menegaskan bahwa perjuangan ini adalah demi keadilan bagi lingkungan dan masyarakat luas.