Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara tegas meminta majelis hakim untuk tidak menetapkan keputusan bisnis sebagai dasar pelanggaran pidana. Permintaan krusial ini disampaikan melalui pandangan atau amicus curiae mereka dalam pusaran kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menekankan pentingnya majelis hakim memandang setiap keputusan bisnis PT Pertamina sebagai bagian dari langkah profesionalisme korporasi. Arie berargumen bahwa para pejabat Pertamina yang kini terjerat dalam dugaan korupsi tersebut tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri. Ia mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (24/2), bahwa menjadikan keputusan bisnis sebagai patokan dalam proses peradilan berpotensi “mematikan inovasi di BUMN, khususnya BUMN strategis seperti Pertamina.”
Arie lebih lanjut menguraikan bahwa kriminalisasi pejabat Pertamina atas dasar keputusan bisnis dapat berimplikasi serius terhadap ketahanan energi nasional. Ia memprediksi, situasi ini akan menimbulkan keraguan di kalangan pejabat Pertamina yang ada saat ini, menghambat mereka dalam mengambil kebijakan bisnis vital terkait stok energi masa depan.
FSPPB juga menyoroti aspek kerugian negara, menegaskan bahwa kerugian harus didasarkan pada bukti nyata, bukan sekadar dugaan atau potensi. Arie menilai, justru para pejabat Pertamina dalam kasus ini telah berkontribusi mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, ia mendesak majelis hakim agar hanya menjatuhkan vonis bersalah jika terbukti adanya niat jahat, mengingat putusan yang didasarkan pada dugaan semata dapat berujung pada preseden berbahaya.
Meski demikian, Arie menegaskan bahwa penyampaian amicus curiae ini sama sekali bukan bentuk tekanan terhadap majelis hakim. Pihaknya justru sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di dalam negeri. “Kami mengharapkan hakim dapat memberikan pengambilan keputusan yang betul-betul seadil-adilnya, melihat bahwa tindakan korupsi itu adalah perbuatan melawan hukum yang tentunya harus dibuktikan ada niat jahat,” pungkasnya.
Pada sisi lain, tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga mengajukan permohonan pembebasan dari tuntutan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM). Mereka adalah mantan Direktur Utama Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta Vice President Trading Produk Edward Corne.
Ketiga terdakwa tersebut bersikukuh bahwa mereka hanya menjalankan proses bisnis sesuai prosedur selama periode yang disorot, yakni 2018-2023. Namun, jaksa penuntut umum menuduh mereka mengondisikan proses impor bahan bakar minyak demi memperkaya diri pribadi.
Dalam pembelaannya di persidangan, Edward Corne berargumen bahwa seluruh proses bisnis di industri minyak dan gas bersifat sangat transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyatakan hanya melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan sepanjang periode gugatan. Bahkan, menurut Edward, proses negosiasi dalam lelang impor bensin justru berhasil menguntungkan negara senilai US$ 20 juta. Dengan keyakinan penuh, ia memohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas.
Senada dengan Edward, Maya Kusmaya juga menyatakan ketidakbersalahannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia memohon kepada hakim agar kasus ini dinilai murni berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tanpa terpengaruh oleh opini publik maupun angka kerugian negara yang kerap berubah-ubah.