Purbaya sebut aturan baru DHE SDA di Himbara rampung, tinggal diumumkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kini telah rampung. Regulasi krusial ini, yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional, dilaporkan sudah siap untuk diumumkan kepada publik setelah melalui seluruh proses yang diperlukan.

Advertisements

“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” tegas Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Selasa (24/2). Ia menambahkan bahwa seluruh proses administrasi untuk beleid baru ini telah selesai. Namun, untuk pengumumannya secara resmi, Purbaya menyerahkan wewenang tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” lanjutnya, menandakan bahwa aspek legalitasnya pun sudah terpenuhi.

Aturan terbaru ini merupakan revisi signifikan terhadap regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor. Perubahan ini digagas sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk optimalisasi pengelolaan DHE SDA.

Sebelumnya, Purbaya telah menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan kebijakan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang selama ini dinilai belum maksimal. Menurutnya, capaian cadangan devisa Indonesia saat ini belum sepenuhnya mencerminkan besarnya surplus perdagangan yang berhasil dibukukan oleh negara. Kondisi ini mengindikasikan adanya ruang untuk perbaikan dalam pengelolaan DHE.

Advertisements

Untuk menggambarkan urgensi perubahan ini, data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS. Namun, hingga akhir Desember 2025, angka tersebut hanya mengalami kenaikan tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS, yang berarti pertambahan hanya sekitar 0,8 miliar dolar AS. Angka ini jauh dari harapan mengingat potensi yang ada.

Ironisnya, di sisi lain, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia sepanjang periode Januari-November 2025 justru mencatat surplus signifikan sebesar 38,54 miliar dolar AS. Angka ini bahkan meningkat 31,8 persen secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 29,24 miliar dolar AS. Kesenjangan antara surplus perdagangan yang tinggi dan pertumbuhan cadangan devisa yang minim menjadi fokus perhatian pemerintah.

Purbaya menilai kondisi disparitas tersebut semakin menguatkan dugaannya sebelumnya bahwa aturan DHE yang berlaku saat ini masih memiliki banyak celah. Ia mengidentifikasi bahwa akibat dari celah-celah tersebut, devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, namun sayangnya, kembali keluar dalam waktu yang relatif singkat. Dengan aturan baru ini, diharapkan aliran devisa dari sektor SDA dapat lebih terkonsolidasi dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi stabilitas ekonomi nasional.

Advertisements