Kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Perjanjian bilateral tersebut dikhawatirkan dapat menekan standar perlindungan lingkungan dan memicu eksploitasi sumber daya alam secara lebih luas di Indonesia. Kekhawatiran ini mencuat setelah kajian mendalam oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menemukan setidaknya empat poin krusial yang berpotensi merugikan lingkungan, industri domestik, serta agenda transisi energi Indonesia.
Regulasi Lingkungan Dikhawatirkan Jadi Alat Perdagangan
Fokus utama kritik ditujukan pada Artikel 2.10 tentang Lingkungan dan Artikel 2.34 tentang Undang-Undang Lingkungan. Meskipun kedua pasal ini menyertakan prinsip-prinsip tata kelola lingkungan yang baik, formulasi yang ada dinilai terlalu umum dan tidak cukup kuat untuk menjamin penguatan standar perlindungan lingkungan. Ketentuan yang longgar ini dapat mendorong Indonesia untuk mengadaptasi kebijakan lingkungannya, berpotensi mengorbankan integritas lingkungan demi kelancaran perdagangan dan keamanan rantai pasok.
Bunyi Artikel 2.10 menyebutkan bahwa Indonesia wajib menerapkan dan mempertahankan perlindungan lingkungan, menegakkan undang-undang lingkungannya secara efektif, serta memperkuat tata kelola lingkungan untuk menangani isu-isu terkait perdagangan non-resiprokal. Namun, ICEL dan PWYP melihat pendekatan ini berisiko memicu fenomena race to the bottom, di mana negara berlomba-lomba menurunkan standar perlindungan lingkungan demi menarik investasi dan menjaga pasokan mineral. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip non-regression, yakni larangan penurunan standar perlindungan lingkungan yang bahkan termaktub dalam IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law. Ironisnya, prinsip non-regression ini telah diadopsi dalam sejumlah perjanjian dagang Indonesia lainnya, seperti kerja sama dengan European Free Trade Association (EFTA) melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), yang secara tegas melarang penurunan standar lingkungan demi kepentingan investasi.
Risiko Ekspansi Pertambangan Mineral Kritis
Lebih lanjut, Artikel 6.1 dalam kesepakatan ini mewajibkan Indonesia untuk mengizinkan, memfasilitasi, dan menghapus berbagai hambatan investasi bagi Amerika Serikat dalam eksplorasi, pertambangan, pengolahan, hingga ekspor mineral kritis, termasuk mineral tanah jarang (rare earth). ICEL dan PWYP menyuarakan keprihatinan serius karena ketentuan ini tidak disertai dengan jaminan perlindungan terhadap kawasan dengan nilai konservasi tinggi, keanekaragaman hayati penting, atau wilayah dengan cadangan karbon tinggi. Tanpa adanya jaminan tersebut, risiko kerusakan lingkungan di area-area esensial menjadi sangat besar.
Selain itu, ketentuan tentang pembangunan ekosistem daur ulang mineral kritis, termasuk limbah baterai, dalam Artikel 2.36 juga menimbulkan kekhawatiran. Skema ini berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pusat daur ulang limbah global. Tanpa standar pengelolaan limbah yang ketat dan transparan, inisiatif ini justru dapat menambah beban lingkungan dan berdampak negatif pada masyarakat lokal. Praktik semacam ini juga dikhawatirkan akan melemahkan prinsip tanggung jawab produsen atas seluruh siklus hidup produk atau Extended Producer Responsibility (EPR), yang seharusnya menjadi landasan dalam industri daur ulang.
Dinilai Melemahkan Industri Dalam Negeri
ICEL dan PWYP juga menyoroti ketentuan lain yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan Amerika Serikat. Saat ini, Indonesia menerapkan TKDN minimal 25 persen sebagai upaya strategis untuk mendorong penggunaan produk lokal, mengurangi ketergantungan impor, dan memperkuat industri domestik. Pengecualian ini dinilai berpotensi melemahkan perlindungan bagi industri dalam negeri dan secara langsung bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan serta daya saing industri nasional.
Berpotensi Menghambat Transisi Energi
Komitmen pembelian energi dalam Annex IV menjadi perhatian serius lainnya. Ketentuan ini mewajibkan Indonesia untuk membeli energi fosil dari Amerika Serikat senilai hingga US$15 miliar atau setara dengan sekitar Rp235 triliun. Komitmen besar ini dinilai sangat kontradiktif dengan agenda transisi energi Indonesia menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. ICEL dan PWYP menggarisbawahi ironi ini: “Menjadi ironi ketika Kebijakan Energi Nasional mendorong transisi menuju energi bersih, tetapi perjanjian ini justru mengunci ketergantungan impor energi fosil dalam jumlah besar.”
Lebih jauh, komitmen finansial tersebut berpotensi mengunci ruang fiskal Indonesia yang seharusnya dapat dialokasikan untuk mendukung transisi energi berkeadilan dan pengembangan energi terbarukan. Secara keseluruhan, kedua lembaga masyarakat sipil ini menyimpulkan bahwa kesepakatan dagang Indonesia-AS ini berisiko besar menambah tekanan terhadap lingkungan dan pada saat yang sama melemahkan tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Laporan mereka menegaskan, “Perjanjian ini menjadikan instrumen kebijakan Indonesia bukan untuk melindungi kepentingan publik, melainkan untuk mempermudah kepentingan perdagangan,” menunjukkan pergeseran prioritas yang merugikan bangsa dan lingkungan.