Malaysia secara resmi mengambil langkah signifikan dengan keluar dari Perjanjian Dagang Resiprokal (ART) dengan Amerika Serikat per Minggu (15/3). Keputusan ini menjadikan Malaysia negara pertama yang menarik diri dari ART menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan peningkatan tarif sepihak oleh mantan Presiden Donald J. Trump tidak konstitusional.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, menegaskan bahwa perjanjian ART antara negaranya dan AS tidak lagi berlaku efektif setelah Mahkamah Agung AS membatalkannya pada Jumat (20/2). Pembatalan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Dalam keterangannya yang dikutip dari The Star pada Selasa (17/3), Johari dengan tegas menyatakan, “Perjanjian ART bukan ditunda. Namun, perjanjian tersebut sudah tidak ada lagi, jadi batal demi hukum.” Ia menambahkan bahwa tidak ada notifikasi lebih lanjut dari pihak AS terkait status ART pasca-putusan Mahkamah Agung.
Perjanjian ART sendiri pertama kali disepakati antara Malaysia dan Amerika Serikat pada 26 Oktober 2025. Saat itu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Donald Trump menandatangani dokumen penting ini, hasil negosiasi yang dipimpin oleh mantan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Tengku Zafrul Aziz.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Anwar dan Trump, tarif yang dikenakan kepada Malaysia mengalami penurunan signifikan dari 47 persen menjadi 24 persen, dan kemudian menjadi sekitar 19 persen. Namun, sebagai imbalannya, pemerintah Malaysia menyetujui akses pasar yang lebih luas bagi para pelaku usaha dari Amerika Serikat.
Di tengah dinamika ini, Parti Keadilan Rakyat (PKR), salah satu partai politik berpengaruh di Malaysia, meminta bukti konkret dari pemerintah terkait pembatalan ART. Dilansir dari Malay Mail, PKR beralasan bahwa pembatalan perjanjian penting semacam ini haruslah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pemerintah Malaysia dan Amerika Serikat.
Sebanyak delapan kader PKR yang juga merupakan anggota parlemen Malaysia telah menyampaikan permohonan resmi tersebut. Salah satu poin krusial yang mereka soroti adalah potensi multiinterpretasi dalam implementasi perjanjian dengan pemerintah AS, yang dapat menimbulkan ketidakpastian.
Para legislator PKR menyuarakan kekhawatiran mereka dengan mengatakan, “Kami tidak ingin masalah ART ini tidak terselesaikan, khususnya jika ada perubahan dalam kabinet pada masa depan,” seperti yang dilaporkan Malay Mail pada Selasa (17/3).
Selain mencari konfirmasi mengenai pembatalan, para legislator juga mempertanyakan proses perjanjian ART sejak awal. Mereka menilai proses tersebut merugikan Malaysia saat pertama kali ditandatangani dan oleh karena itu, delapan anggota parlemen Malaysia ini secara resmi meminta Komite Pilihan Khusus Parlemen untuk menginvestigasi secara mendalam proses negosiasi ART.
Para legislator berargumen bahwa pemerintah saat itu tidak mengindahkan saran untuk menunda penandatanganan ART, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Agung AS. Akibatnya, perjanjian ART yang dijalankan dinilai hanya menguntungkan satu pihak dan berpotensi serius merugikan kedaulatan nasional Malaysia, sebuah isu yang memerlukan perhatian dan penyelesaian.