JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peningkatan signifikan dalam representasi saham-saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada indeks global prestisius seperti MSCI dan FTSE. Ambisi ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah awal yang krusial menuju tujuan tersebut adalah penyesuaian porsi free float saham dari semula 7,5% menjadi 15%. Menurut Hasan, peningkatan free float secara langsung akan mendongkrak investability atau daya tarik investasi saham-saham Indonesia, membuatnya jauh lebih kompetitif dibandingkan sebelumnya.
Saat ini, banyak emiten di BEI sudah memiliki porsi free float di atas 15%. OJK berharap ke depannya, pasar modal Indonesia akan dihuni oleh lebih banyak saham berkapitalisasi pasar besar dengan free float yang tinggi, sehingga secara drastis meningkatkan likuiditas pasar dan partisipasi investor publik. “Kami akan pro-aktif dalam program mendorong saham-saham terbaik mana lagi yang akan jadi penghuni MSCI, FTSE, dan sebagainya. Ini akan kami lakukan pro-aktif, mengkaji metode dan kriteria seleksi untuk dapat masuk indeks mereka,” jelas Hasan.
Penting untuk mengingat kembali dinamika pasar pada awal tahun ini. MSCI sempat mengumumkan pembekuan rebalancing indeks saham Indonesia. Keputusan ini tidak hanya menunda masuknya saham-saham Indonesia ke indeks global, tetapi juga memicu sorotan tajam terhadap tata kelola dan transparansi pasar modal Tanah Air, yang berujung pada penutupan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di zona merah berulang kali.
Indonesia diberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 untuk melakukan perbaikan signifikan. Jika tidak ada perbaikan yang memadai, pasar modal Indonesia terancam turun kasta ke kategori frontier market oleh MSCI. Dalam konteks ini, penyesuaian free float adalah salah satu poin kunci dalam proposal yang disampaikan Indonesia kepada MSCI, meskipun bukan merupakan permintaan spesifik dari lembaga pemeringkat tersebut.
Hasan Fawzi menambahkan, “Free float memang terlihat tak terkait langsung dengan tuntutan MSCI, tetapi memiliki kaitan yang erat. Jika kita menunjukkan bahwa bursa kita pro-aktif mendukung kepemilikan saham publik yang trade-able, maka investability kita akan meningkat pesat dibandingkan pasar lain.” Ia juga menyayangkan bahwa bursa efek Indonesia saat ini menjadi salah satu yang memiliki ketentuan minimum free float terendah. Oleh karena itu, langkah penyesuaian ini menjadi sangat relevan dan strategis.
Proses penyesuaian free float ini diatur dalam Peraturan I-A yang sedang dalam tahap revisi. OJK telah memulai proses rule making rule, dan saat ini regulasi tersebut sedang dibahas secara internal di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah finalisasi, hasil revisi akan diajukan untuk persetujuan OJK dan ditargetkan dapat ditetapkan serta diterapkan pada Maret 2026.
Sebagai informasi tambahan, saat ini terdapat 24 negara yang termasuk dalam emerging market index MSCI, termasuk Indonesia. Negara-negara tersebut meliputi Brazil, Chile, China, Kolombia, Republik Ceko, Mesir, Yunani, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Kuwait, Malaysia, Mexico, Peru, Philipina, Polandia, Qatar, Arab Saudi, Afrika Selatan, Taiwan, Thailand, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Melihat praktik di bursa efek negara lain, Bursa Thailand (Stock Exchange of Thailand/SET) mewajibkan free float perusahaan tercatat sebesar 15%. Sementara itu, di Uni Emirat Arab (Abu Dhabi Securities Exchange/ADX), persentase free float perusahaan tercatat tidak boleh kurang dari 20%.
Di National Stock Exchange of India (NSE), perusahaan tercatat bahkan wajib memiliki free float minimum 25%. Berdasarkan ketentuan Securities and Exchange Board of India (SEBI), jika porsi kepemilikan publik turun di bawah 25%, perusahaan wajib mengembalikan porsi publik ke angka tersebut dalam waktu maksimal tiga bulan. Kegagalan mematuhi ketentuan ini dapat berakibat pada tindakan penegakan hukum, termasuk delisting.
Bursa di China, baik Shanghai Stock Exchange (SSE) maupun Shenzhen Stock Exchange (SZSE), menetapkan kewajiban saham free float minimal 25%, atau minimal 10% jika modal perusahaan lebih besar dari RMB400 juta.
Demikian pula di bursa Brasil, Bolsa, Balcão (B3) Exchange, kewajiban free float perusahaan tercatat minimal 20%, atau dapat menjadi 15% dengan syarat nilai average daily trading volume minimal sebesar R$20 juta dalam 12 bulan terakhir.
Sementara itu, menilik negara tetangga yang juga berada di kelas emerging market index MSCI, Philippine Stock Exchange (PSE) menetapkan kewajiban free float sebesar 10%. Bahkan, kewajiban free float di Bursa Malaysia (BM) jauh lebih tinggi, mencapai 25%.
: OJK Targetkan 75% Emiten Penuhi Minimum Free Float 15% pada Tahun Pertama