Kementerian Ekonomi Kreatif tengah mematangkan pembaruan kebijakan strategis sektor ekonomi kreatif melalui Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Inisiatif krusial ini bertujuan untuk mengadaptasi dan merespons dinamika perkembangan teknologi serta tren industri terkini dengan menambahkan sejumlah subsektor ekonomi kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan bahwa penambahan subsektor ini merupakan amanat langsung dari Presiden. “Sudah diperintahkan Presiden untuk ditambah subsektor nanti, yaitu teknologi baru seperti AI, blockchain, internet of things, web3, big data, hingga cybersecurity,” tegas Riefky dalam sebuah sesi diskusi di Kantor Katadata.co.id, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). Penyesuaian ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga relevansi dan daya saing ekosistem kreatif di era digital.
Selain subsektor berbasis teknologi, Rindekraf yang tengah digodok juga akan mengaturan sejumlah area kreatif lainnya. Ini mencakup konten digital, kreator konten, voice over, serta modifikasi otomotif. Riefky menilai bahwa sektor-sektor tersebut menunjukkan perkembangan kreativitas yang pesat dan memiliki potensi ekonomi yang signifikan untuk digali lebih lanjut.
Selama ini, kerangka acuan sektor ekonomi kreatif hanya mencakup 17 subsektor, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 pada era pemerintahan terdahulu. Daftar subsektor tersebut adalah sebagai berikut:
Bidang Kreativitas Budaya
- Kuliner
- Kriya
- Fesyen
- Seni Rupa
- Seni Pertunjukan
Bidang Kreativitas Desain
- Arsitektur
- Desain Interior
- Desain Komunikasi Visual
- Desain Produk
Bidang Kreativitas Digital & Teknologi
- Game
- Aplikasi
Bidang Kreativitas Media
- Film, Animasi, & Video
- Periklanan
- Televisi & Radio
- Musik
- Penerbitan
- Fotografi
Melengkapi daftar yang ada, rencana Perpres baru ini akan secara eksplisit mencantumkan subsektor tambahan, antara lain:
Teknologi Baru:
- Artificial Intelligence (AI)
- Blockchain
- Internet of Things (IoT)
- Web3
- Big Data
- Cybersecurity
Konten & Kreator:
- Konten Digital
- Kreator Konten
- Voice Over (Sulih Suara)
- Modifikasi Otomotif
Perpres Rindekraf yang sedang dalam proses penyusunan ini akan berfungsi sebagai panduan strategis jangka panjang. Dokumen ini dirancang untuk mengarahkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh ekosistem ekonomi kreatif dalam mengembangkan sektor ini secara holistik dan berkelanjutan.
Pendekatan people-centered menjadi filosofi utama Rindekraf, yang menempatkan para pelaku ekonomi kreatif sebagai subjek inti pembangunan. Strategi yang diusung meliputi penguatan sumber daya manusia melalui riset, pendidikan, perlindungan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual. Di samping itu, pemerintah juga berupaya mendorong penguatan daya saing usaha kreatif agar mampu tumbuh secara berkelanjutan, serta memprioritaskan pemerataan ekosistem ekonomi kreatif ke berbagai daerah melalui pendekatan SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable).
Lebih lanjut, Rindekraf dirancang agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintahan Presiden Prabowo. Dalam dokumen tersebut, telah ditetapkan tujuh sektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas nasional, meliputi: Kuliner, Kriya, Fesyen, Game, Aplikasi, Film, dan Musik. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap pengembangan ekonomi kreatif akan tetap mempertimbangkan potensi khas masing-masing daerah, demi menjamin implementasi yang adaptif dan merata di seluruh pelosok Indonesia.