Penghentian sementara operasional KEK Kura Kura Bali, ancam investasi Bali

Penyegelan aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali oleh Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali menuai kontroversi, lantaran dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku. PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai pengembang utama kawasan tersebut menegaskan bahwa tindakan penyegelan seharusnya tidak dilakukan secara langsung oleh legislatif.

Advertisements

Anak Agung Ngurah Buana, perwakilan tim legal dan perizinan PT Bali Turtle Island Development (BTID), berpendapat bahwa DPRD Bali seharusnya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi Bali atau pihak eksekutif. Selanjutnya, eksekutiflah yang memiliki wewenang untuk mengeksekusi rekomendasi tersebut di lapangan. Proses ini, menurut Agung, merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang seharusnya dipatuhi.

Agung menambahkan, Pansus TRAP tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk melakukan penutupan aktivitas. Seharusnya, prosedur yang benar adalah Pansus TRAP DPRD Bali melaporkan hasil investigasinya kepada Ketua DPRD Bali melalui Sidang Paripurna resmi. Setelah itu, Ketua DPRD akan melaporkan temuan tersebut kepada Gubernur Bali.

“Seharusnya Pansus TRAP DPRD Bali lapor kepada Ketua DPRD Bali melalui Sidang resmi Paripurna, kemudian Ketua DPRD melaporkan ke Gubernur Bali,” tutur Agung, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (24/4). Ia menekankan bahwa hanya Gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali yang berhak melakukan eksekusi di lapangan. “Tapi ini enggak ada. Harusnya eksekutif karena itu ketentuan dari Inmendagri (instruksi Mendagri),” tegas Agung, merujuk pada ketentuan yang mengatur peran eksekutif.

Advertisements

Selain dugaan pelanggaran prosedur, rekomendasi penyegelan oleh Pansus TRAP DPRD juga disinyalir dilakukan secara sepihak, tanpa konfirmasi dan klarifikasi yang memadai kepada pihak BTID. Padahal, seluruh prosedur tukar lahan yang telah dilaksanakan oleh BTID diklaim telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu.

Agung menjelaskan lebih lanjut, lahan yang digunakan adalah kawasan hutan produksi yang memang dapat dikonversi, sebuah langkah yang secara aturan diperbolehkan. Ia menyarankan agar Pansus TRAP DPRD mendalami aspek ini di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif. Pernyataan ini diperkuat dengan merujuk pada PP 23 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan KEK, yang menempatkan Gubernur Bali sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.

Yossy Sulistyorini, selaku Head Legal BTID, senada dengan Agung, menyatakan bahwa rekomendasi dari Pansus TRAP diambil tanpa mendengarkan klarifikasi dan konfirmasi utuh dari pihak BTID. Menanggapi penyegelan yang dianggap tidak prosedural ini, BTID akan mendiskusikannya secara internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa BTID mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Ia mengkritik tindakan Pansus TRAP yang datang menutup tanpa dasar alasan dan argumen hukum yang tepat.

Merusak Citra Bali di Mata Investor

Yossy juga menyoroti dampak tindakan Pansus TRAP terhadap citra investasi Bali. Ia mengungkapkan, Pansus TRAP kerap menggembar-gemborkan dukungan terhadap investasi di Bali, namun justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurutnya, hal ini berpotensi merusak citra Bali dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.

“Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali,” tegas Yossy, menyoroti konsekuensi jangka panjang dari tindakan tersebut. Pansus TRAP DPRD Bali sendiri merekomendasikan penutupan sementara aktivitas di lahan tahura sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem. BTID selanjutnya diminta berkoordinasi dengan Pol PP dan menyiapkan dokumen untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bali dalam waktu dekat.

Advertisements