Terkait dengan kelangkaan kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Tak sendirian, ia juga ditetapkan bersama dengan tiga orang tersangka lainya dari swasta, diantaranya adalah manager perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas.
“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin,
“Tersangka lainnya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT,” imbuhnya.
Keempat tersangka saat ini ditahan di tempat yang berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Awal Penetapan Kasus Ekspor Minyak Goreng
Penetapan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng pada akhir 2021 yang lalu.
Pada saat itu terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran yang membuat pemerintah melalui Kemendag menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) untuk perusahaan yang ingin melakukan ekspor minyak goreng dan produk turunannya, dan juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” kata Burhanuddin.
Pengusutan pun kemudian dilakukan hingga pada akhirnya empat orang termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan juga 3 pihak swasta. Mereka diduga telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu para tersangka juga diduga telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.