Berdasarkan keterangan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, peran yang dimiliki oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag adalah menerbitkan persetujuan ekspor CPO kepada eksportir dimana seharusnya ditolak izinya karena tidak memenuhi syarat.
Dimana eksportir telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tiak sesuai dengan harga jual dalam negeri, kemudian tidak mendistribusikan CPO dan RBD di dalam negeri dimana adalah kewajiban di dalam DMO, adalah 20% dari total ekspor.
“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” ujar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Kemudian tiga tersangak dari pihak swasta diduga telah rutin berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait dengan penerbitan izin ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat DMO.
“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” ujar Burhanuddin.