7 Langkah Strategis Bank Indonesia dalam Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Bank Indonesia (BI) telah menyusun strategi komprehensif guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa otoritas moneter telah menyiapkan tujuh langkah strategis, mulai dari intervensi pasar valuta asing hingga pengetatan pengawasan pembelian dolar AS.

Advertisements

Dalam aspek intervensi pasar, BI akan melakukan langkah aktif baik di dalam maupun luar negeri. Intervensi ini dijalankan menggunakan instrumen spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta offshore NDF yang beroperasi di pusat keuangan global seperti Singapura, Hong Kong, London, dan New York. Perry menekankan bahwa langkah ini didukung oleh cadangan devisa yang dipastikan lebih dari cukup untuk menjaga ketahanan rupiah.

Langkah strategis berikutnya melibatkan penguatan aliran masuk modal asing. BI akan mengoptimalkan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk mengimbangi potensi keluarnya modal (outflow) dari pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan saham. Selain itu, komitmen BI untuk terus melakukan pembelian di pasar sekunder tetap berjalan, dengan catatan nilai transaksi yang telah mencapai Rp 123,1 triliun secara year-to-date.

Untuk mendukung stabilitas sistem keuangan, BI memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga dengan kondisi yang longgar. Indikator kebijakan ini tercermin dari pertumbuhan uang primer yang berhasil mencapai angka 14,1 persen.

Advertisements

Di sisi lain, BI mengambil langkah tegas terkait transaksi valuta asing. Otoritas memutuskan untuk memperketat aturan pembelian dolar tanpa underlying atau dokumen pendukung. Batas maksimal pembelian yang semula sebesar USD 100.000 per orang per bulan kini diturunkan menjadi USD 50.000, dan akan kembali dipangkas hingga mencapai batas maksimal USD 25.000. Menurut Perry, setiap pembelian dolar di atas nilai tersebut diwajibkan menyertakan dokumen underlying yang sah.

Guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS, BI juga terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan, termasuk melalui pengembangan pasar yuan-rupiah. Upaya ini disempurnakan dengan dua langkah terakhir, yakni memperkuat intervensi pada pasar offshore NDF melalui pelibatan bank domestik untuk meningkatkan likuiditas, serta memperketat pengawasan terhadap perbankan dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar tinggi, melalui kerja sama erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ringkasan

Bank Indonesia menerapkan tujuh langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi aktif di pasar valuta asing menggunakan instrumen spot, DNDF, dan offshore NDF. Upaya ini didukung oleh kecukupan cadangan devisa serta penguatan aliran modal asing melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Selain itu, likuiditas perbankan dipastikan tetap terjaga untuk mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Untuk membatasi spekulasi mata uang, BI memperketat aturan pembelian dolar AS dengan menurunkan batas maksimal transaksi tanpa dokumen pendukung menjadi USD 25.000. Otoritas juga mendorong penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Langkah ini disempurnakan dengan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembelian valuta asing di sektor perbankan dan korporasi melalui sinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan.

Advertisements