
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna, melontarkan kritik tajam terhadap Laporan Hasil Audit (LHA) yang menjadi barang bukti dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, dokumen yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan Kejaksaan Agung tersebut diduga mengandung bias.
Agung menegaskan bahwa dalam regulasi yang berlaku, audit investigasi untuk menghitung kerugian negara yang sah sebagai alat bukti persidangan semestinya hanya dilakukan atau dimintakan oleh BPK. Ia menilai ada masalah serius terkait objektivitas dalam proses penyusunan laporan oleh BPKP.
“Menurut kami ada gangguan objektivitas dalam pembuatan LHA oleh BPKP. Posisi BPKP sebagai aparat pengawas internal membuat auditor cenderung memberikan justifikasi kepada jaksa,” ungkap Agung saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5).
Indikasi ketidakindependenan tersebut, lanjut Agung, tercermin dari judul LHA yang disusun BPKP, yaitu Pemeriksaan Program Digitalisasi. Ia menjelaskan bahwa judul semacam itu lazimnya ditemukan dalam audit kinerja, bukan pada audit investigasi yang bertujuan membuktikan kerugian keuangan negara. Baginya, LHA dalam kasus ini seharusnya difokuskan secara spesifik pada pengadaan laptop Chromebook.
“Judul tersebut menunjukkan adanya bias dari BPKP. Seolah-olah sejak awal, auditor telah diarahkan untuk mencari kesalahan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan laptop tersebut,” tegasnya. Oleh karena itu, ia menilai LHA buatan BPKP tidak dibuat secara independen sehingga tidak sah jika dijadikan alat bukti di persidangan.
Dalam kasus ini, BPKP sebelumnya menyatakan bahwa terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun akibat harga yang tidak wajar dalam pengadaan laptop Chromebook. Angka tersebut telah mencakup penghitungan aplikasi Chrome Device Management (CDM) pada setiap unit laptop.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berargumen bahwa kerugian negara seharusnya bertambah sekitar Rp 600 miliar karena menilai CDM tidak memiliki manfaat praktis. Menanggapi hal itu, Agung berpendapat bahwa dakwaan terkait manfaat CDM seharusnya dibuktikan melalui audit kinerja program, bukan dalam lingkup audit investigasi kerugian keuangan negara.
Agung memperingatkan bahwa upaya JPU untuk memasukkan nominal Rp 600 miliar tersebut ke dalam dakwaan justru berisiko melemahkan posisi hukum mereka sendiri. “Langkah tersebut justru membuat LHA buatan BPKP terbantahkan dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang kredibel di persidangan,” pungkasnya.
Ringkasan
Mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengkritik audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook karena dianggap tidak objektif dan bias. Menurutnya, BPKP sebagai pengawas internal cenderung memberikan justifikasi bagi jaksa, sehingga laporan tersebut dinilai tidak sah sebagai alat bukti persidangan karena tidak disusun secara independen.
Agung menyoroti ketidaksesuaian judul audit serta perdebatan mengenai perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1,56 triliun, termasuk nilai aplikasi CDM. Ia memperingatkan bahwa upaya penambahan nominal kerugian oleh Jaksa Penuntut Umum justru berisiko melemahkan kredibilitas laporan BPKP di mata hukum.