
PT Sun Life Indonesia membeberkan perkembangan terbaru soal pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) Sun Life Syariah. Aksi spin off dilakukan seiring dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkannya paling lama akhir Desember 2026.
Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo mengatakan, proses spin off sudah ditahap uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper. “Kami harapkan nanti di kuartal ketiga atau kuartal keempat semua portfolio dari unit syariah bisa masuk ke perusahaan baru yaitu PT Sun Life Syariah,” kata Albertus dalam acara Konferensi Pers Shifa Signature, Jumat (8/5).
Spin off UUS merupakan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Aturan tersebut mewajibkan UUS melakukan pemisahan apabila telah memiliki aset di atas Rp 50 triliun dan atau total aset UUS telah mencapai lebih dari 50% dari total aset induknya.
Kinerja UUS Sun Life
Kinerja unit usaha syariah cukup positif dengan laba bersih mencapai Rp 28,29 miliar pada kuartal I 2026, melesat 259,46% dibandingkan kuartal I 2025 sebesar Rp 7,87 miliar. Kontribusi neto unit usaha syariah tercatat naik menjadi Rp 83,77 miliar dari Rp 68,43 miliar.
Adapun pada unit konvensiona,PT Sun Life Indonesia membukukan laba bersih Rp 97,05 miliar pada kuartal pertama 2026. Angka ini melonjak 104,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 47,41 miliar.
Total pendapatan perseroan juga meningkat menjadi Rp 505,76 miliar dari Rp 388,23 miliar secara tahunan. Adapun pendapatan premi tercatat naik menjadi Rp 944,94 miliar, dari sebelumnya Rp 633,94 miliar.
Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan nasabah terhadap produk dan layanan perseroan.
“Kinerja ini mencerminkan kepercayaan yang terus tumbuh dan menjadi tanggung jawab Sun Life Indonesia untuk terus menghadirkan solusi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Albertus.