
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat bicara merespons fenomena pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul “Pesta Babi” yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Yusril menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut bukanlah instruksi resmi dari pemerintah maupun aparat keamanan secara terpusat. Menurutnya, tidak semua institusi pendidikan melarang penayangan film tersebut. Ia mencontohkan bahwa di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, kegiatan tersebut dihentikan karena kendala prosedur administratif. Di sisi lain, nobar di beberapa kampus di Bandung dan Sukabumi justru dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan berarti.
Terkait isi film, Yusril menilai kritik yang disampaikan merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi. Namun, ia menyoroti judul film “Pesta Babi” yang dianggapnya bersifat provokatif. Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing dengan judul tersebut. “Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” ujar Yusril pada Kamis (14/5), sebagaimana dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Yusril turut menanggapi narasi yang menyebut Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan sebagai bentuk kolonialisme modern. Ia membantah keras anggapan tersebut dengan menyatakan bahwa Papua adalah bagian integral dari NKRI. Ia menambahkan bahwa upaya pembukaan lahan serupa juga dilakukan di wilayah lain seperti Kalimantan sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Menanggapi polemik judul film yang menuai beragam tafsir, Yusril berharap pihak sutradara, produser, serta penulis skenario dapat memberikan klarifikasi terkait makna di balik penamaan film tersebut. Baginya, terdapat keseimbangan tanggung jawab antara pemerintah dan seniman. “Pemerintah tidak bisa diam berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Sebagai informasi, film “Pesta Babi” merupakan karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale. Dokumenter berdurasi 95 menit ini menyoroti kehidupan masyarakat adat, termasuk suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, yang terdampak oleh ekspansi proyek perkebunan tebu, sawit, hingga food estate. Upaya pembubaran penayangan film ini sebelumnya sempat mencuat di berbagai daerah, termasuk Lombok hingga Ternate, yang memicu perhatian publik secara luas.
Ringkasan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembubaran nonton bareng film “Pesta Babi” bukanlah instruksi resmi dari pemerintah. Menurutnya, hambatan penayangan di beberapa lokasi lebih disebabkan oleh masalah administratif, sementara di wilayah lain kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Ia menilai kritik dalam film tersebut merupakan bagian dari ruang demokrasi yang wajar.
Yusril juga menyoroti judul film yang dianggap provokatif dan mengimbau agar masyarakat tetap tenang serta melakukan diskusi kritis terhadap isi tayangan. Selain itu, ia membantah tuduhan bahwa Proyek Strategis Nasional di Papua sebagai bentuk kolonialisme, karena hal tersebut merupakan bagian dari pembangunan nasional. Ia pun meminta para pembuat film memberikan klarifikasi terkait makna di balik judul tersebut guna menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab.