Alasan Strategis Presiden Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit dan Batubara via BUMN

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Regulasi krusial ini mewajibkan ekspor kelapa sawit, batu bara, dan sejumlah komoditas strategis lainnya dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Advertisements

Langkah tegas ini diambil pemerintah guna memperkuat pengawasan ekspor, menekan kebocoran devisa, serta memberantas praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini disinyalir merugikan keuangan negara. Kehadiran langsung Presiden dalam agenda pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 tersebut menandai tradisi baru dalam penyampaian arah kebijakan ekonomi makro negara.

Alasan Pemerintah Mengatur Ekspor SDA Melalui BUMN

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus diawasi dengan ketat agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh rakyat. Pemerintah memandang perlu adanya transparansi penuh terkait volume, nilai transaksi, hingga tujuan akhir ekspor komoditas strategis.

Advertisements

“Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, diawali dengan tiga komoditas utama: minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Sektor-sektor ini dipilih karena merupakan penyumbang devisa terbesar sekaligus sektor yang paling rentan terhadap manipulasi perdagangan internasional.

Nantinya, BUMN yang ditunjuk akan berfungsi sebagai marketing facility atau ekportir tunggal (single exporter) yang mengelola proses penjualan sekaligus menyalurkan hasil transaksi kepada pelaku usaha. Langkah ini diambil menyusul data yang menunjukkan dugaan kebocoran akibat under invoicing sejak 1991 hingga 2024 mencapai US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun. Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan praktik tersebut berlanjut karena telah merugikan kepentingan nasional selama puluhan tahun.

Masa Transisi dan Pembentukan BUMN Khusus

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pembentukan BUMN khusus bernama Danantara Sumber Daya Indonesia. Lembaga ini nantinya akan menjadi operator tata niaga ekspor bagi komoditas-komoditas strategis nasional.

Pemerintah telah menyusun skema transisi untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ditetapkan sebagai fase transisi di mana perusahaan swasta masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun dengan pengawasan ketat dari BUMN. Memasuki September 2026, seluruh kontrak, pengiriman, hingga pembayaran akan dilakukan sepenuhnya melalui BUMN yang ditunjuk.

Presiden Prabowo menyebut kebijakan ini sebagai manifestasi dari ekonomi Pancasila atau “ekonomi jalan tengah”. Konsep ini menekankan bahwa meski pemerintah tetap memberikan ruang bagi sektor swasta, kehadiran negara mutlak diperlukan untuk mengendalikan sektor-sektor vital demi kepentingan nasional.

Respons Pengusaha dan Ekonom Terhadap Risiko Monopoli

Di sisi lain, kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha dan pengamat ekonomi. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Sari Esayanti, menekankan pentingnya kepastian hukum terkait kontrak jangka panjang yang telah disepakati pelaku industri dengan mitra internasional. Senada dengan itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, khawatir bahwa sistem ekspor terpusat dapat mengurangi fleksibilitas perdagangan dan mengancam daya saing produk Indonesia di pasar global.

Kekhawatiran lebih tajam muncul dari Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) yang menyoroti potensi monopoli dan praktik rente ekonomi jika pengawasan tidak dilakukan secara transparan. Sementara itu, sejumlah ekonom seperti Nailul Huda dari Celios dan Yanuar Rizky dari Bright Institute menilai bahwa tantangan utama bukan terletak pada sentralisasi ekspor, melainkan pada pembenahan birokrasi dan penegakan hukum yang lebih kredibel di lapangan.

Meskipun menuai kritik, pemerintah tetap optimistis bahwa transformasi tata niaga ini merupakan kunci untuk memperkuat devisa hasil ekspor (DHE) dan mengamankan kekayaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga:

  • Petani Sebut Harga Tandan Sawit Turun Setelah Pengumuman Badan Ekspor
  • S&P Peringatkan Risiko Ekspor SDA Satu Pintu, Berpotensi Pengaruhi Rating RI
  • Ekspor Melalui Badan Khusus Berlaku Sepenuhnya Mulai Januari 2027

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis, seperti kelapa sawit dan batu bara, dilakukan melalui BUMN sebagai eksportir tunggal. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola ekspor, mencegah kebocoran devisa akibat praktik under invoicing dan transfer pricing, serta memastikan kekayaan alam memberikan manfaat maksimal bagi rakyat. Pemerintah menunjuk lembaga khusus, Danantara Sumber Daya Indonesia, untuk mengelola proses transisi hingga kebijakan ini berlaku sepenuhnya pada September 2026.

Langkah ini menuai perdebatan karena pelaku usaha khawatir akan potensi monopoli, terganggunya fleksibilitas perdagangan, serta ketidakpastian kontrak jangka panjang. Meski pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari ekonomi jalan tengah untuk mengamankan kepentingan nasional, para pengamat menyarankan fokus pada pembenahan birokrasi dan penegakan hukum. Pemerintah tetap optimistis bahwa transformasi ini krusial untuk meningkatkan devisa hasil ekspor dan menjaga stabilitas ekonomi negara di tengah ketidakpastian global.

Advertisements