Pemerintah masih mengkaji kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan belum ada keputusan terkait kenaikan atau penurunan tarif cukai. Hal ini disampaikannya di Gedung DPR pada Kamis (18/9), menekankan bahwa masih ada waktu untuk melakukan kajian lebih lanjut. “Masih dikaji, masih belum. Kan masih ada waktu ya,” ujarnya. Meskipun demikian, target penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai tahun depan telah ditetapkan sebesar Rp 336 triliun, meningkat sekitar 8,25% dari proyeksi tahun 2025 sebesar Rp 310,4 triliun. Kepastian tarif cukai 2026 akan ditentukan setelah evaluasi kinerja tahun 2025 dan proyeksi untuk tahun 2026 rampung. “Nanti kita lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” tambah Anggito.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Senin (15/9) di Istana Merdeka, Jakarta, menyatakan bahwa penetapan kebijakan tarif cukai 2026 bergantung pada hasil studi dan analisis lapangan. Beliau menjelaskan, “Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan. Kalau mau diturunkan seperti apa, kalau mungkin naik seperti apa,”. Lebih lanjut, Purbaya menyoroti isu praktik kecurangan dalam sistem cukai rokok, khususnya peredaran cukai palsu. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020-2025 ini berkomitmen untuk mengatasi kebocoran penerimaan cukai dan menindak tegas praktik ilegal tersebut. Purbaya bahkan mempertanyakan potensi peningkatan pendapatan negara jika praktik kecurangan tersebut berhasil diberantas. “Katanya ada yang main-main. Kalau misalnya saya bereskan, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya?” tegasnya.
Ringkasan
Pemerintah masih mengkaji kebijakan cukai rokok untuk tahun 2026. Belum ada keputusan final terkait kenaikan atau penurunan tarif, karena masih ada waktu untuk evaluasi kinerja tahun 2025 dan proyeksi tahun 2026. Target penerimaan negara dari cukai dan kepabeanan tahun depan tetap dipatok Rp 336 triliun.
Keputusan mengenai tarif cukai rokok 2026 bergantung pada hasil studi dan analisis lapangan. Pemerintah juga fokus mengatasi praktik kecurangan seperti peredaran cukai palsu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku ilegal.