Kebijakan strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memfasilitasi skema business to business (B to B) antara PT Pertamina (Persero) dan badan usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, disambut sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
Prof. Andy N. Sommeng, Guru Besar Tetap Fakultas Teknik Universitas Indonesia, menilai bahwa mekanisme impor BBM melalui Pertamina ini melampaui batas solusi teknis semata. Ia melihatnya sebagai strategi fundamental untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
“Dengan skema B to B, Pertamina bisa membeli dalam volume yang jauh lebih besar. Ini secara signifikan meningkatkan kekuatan tawar kita di pasar internasional, membuat logistik lebih efisien, dan pada akhirnya menjamin stok nasional lebih aman,” ujarnya, Selasa (23/9).
Kebijakan impor BBM ini semakin diperkuat dengan dicapainya kesepakatan empat poin penting dalam rapat antara pemerintah, Pertamina, dan SPBU swasta terkemuka seperti Shell, BP, dan Vivo pada 19 September 2025.
Kesepakatan tersebut mencakup serangkaian poin krusial: kewajiban SPBU swasta untuk membeli base fuel dari Pertamina, keterlibatan surveyor independen guna memastikan kualitas pasokan, penerapan mekanisme harga terbuka (open book) untuk menjamin keadilan bagi semua pihak, serta jaminan bahwa pasokan dapat masuk dalam waktu maksimal tujuh hari.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan bahwa kuota impor untuk SPBU swasta tahun ini justru mengalami peningkatan sebesar 10 persen dari tahun 2024, menjadikannya 110 persen dari realisasi tahun lalu. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah terhadap ketersediaan pasokan.
“Jika pasokan dirasa masih kurang, opsi kolaborasi dengan Pertamina selalu terbuka. Sektor energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan menjadi prioritas utama,” tegas Bahlil di Jakarta pada (17/9) lalu, menekankan pentingnya sinergi.
Ia juga menegaskan bahwa cadangan BBM nasional saat ini memadai untuk kebutuhan selama 18 hingga 21 hari ke depan. “Dengan demikian, tidak ada alasan bagi publik untuk meragukan ketersediaan pasokan,” ujarnya, menepis segala potensi kekhawatiran.
Lebih lanjut, Prof. Andy menekankan bahwa peran Pertamina jauh lebih luas dari sekadar importir tunggal. Pertamina berfungsi sebagai perisai penstabil antara volatilitas harga minyak global yang tidak menentu dengan kebutuhan energi domestik yang fundamental.
“Jika pasar BBM dilepaskan sepenuhnya ke mekanisme pasar bebas, harganya akan rentan dipermainkan oleh spekulan. Publik, terutama masyarakat kecil, akan menanggung implikasi serius. Itulah mengapa negara wajib hadir dan melindungi warganya,” paparnya dengan tegas.
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pangsa pasar SPBU swasta saat ini telah mencapai 15% dari total distribusi nasional.
Dengan kontribusi signifikan dari sektor swasta ini, keterlibatan mereka memang esensial. Namun, hal tersebut harus tetap berada dalam kerangka regulasi yang kokoh agar peran Pertamina sebagai representasi negara tidak terganggu dan tetap dapat menjaga stabilitas pasokan.
Meskipun skema impor melalui Pertamina memberikan manfaat jangka pendek yang nyata, Andy mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh dianggap sebagai solusi permanen. Pemerintah harus secara agresif mempercepat pembangunan kilang dan melakukan diversifikasi energi untuk mencapai kemandirian energi sejati.
“Kebijakan ini adalah jembatan esensial menuju kemandirian energi. Transparansi dalam kompensasi kepada Pertamina serta percepatan proyek kilang akan menjadi penentu keberhasilan jangka panjang kita,” pungkasnya.
Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan keyakinan publik semakin menguat bahwa pasokan BBM nasional akan selalu stabil, harga terkendali, dan tata kelola sektor energi berjalan selaras dengan amanat konstitusi demi kesejahteraan bersama.
Ringkasan
Kebijakan impor BBM melalui skema business to business (B to B) yang difasilitasi oleh Kementerian ESDM, melibatkan Pertamina dan SPBU swasta, dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional. Skema ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia di pasar global dengan meningkatkan kekuatan tawar Pertamina dalam pembelian BBM volume besar serta efisiensi logistik.
Kesepakatan antara pemerintah, Pertamina, dan SPBU swasta mencakup kewajiban SPBU swasta membeli base fuel dari Pertamina, keterlibatan surveyor independen untuk kualitas, mekanisme harga terbuka, dan jaminan pasokan maksimal tujuh hari. Meskipun demikian, kebijakan ini dipandang sebagai jembatan menuju kemandirian energi yang sejati, memerlukan percepatan pembangunan kilang dan diversifikasi energi sebagai solusi jangka panjang.