Minta keadilan, istri Ibam eks anak buah Nadiem buat surat terbuka untuk Prabowo

Dwi Afrianti Nurfajri, yang akrab disapa Ririe, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui akun media sosial @ibamarief pada Sabtu (25/4). Dalam surat yang mengundang perhatian publik tersebut, Ririe menyampaikan permohonan keadilan bagi suaminya, Ibrahim Arief atau Ibam, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kasus ini turut menyeret nama Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyoroti kompleksitas permasalahan hukum yang sedang dihadapi Ibam.

Advertisements

Melalui untaian kata dalam suratnya, Ririe secara terang-terangan memohon keadilan atas dakwaan serta tuntutan jaksa yang dirasa memberatkan suaminya. Permohonan perlindungan hukum dari potensi ketidakadilan menjadi inti harapannya, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh proses hukum ini terhadap keluarganya.

Ririe mengisahkan, satu dekade silam, ia dan Ibam rela meninggalkan jenjang karier mapan di luar negeri. Mereka menolak tawaran menggiurkan senilai puluhan miliar rupiah dari pihak asing, demi kembali ke tanah air dengan niat tulus mengabdi dan berkontribusi melalui keahlian profesional yang mereka miliki. Kisah ini menjadi latar belakang komitmen mereka terhadap Indonesia.

Saat ini, Ibam memang menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara korupsi di Kemendikbud. Namun, Ririe menyuarakan kejanggalan yang mendalam. Suaminya, yang berposisi sebagai konsultan teknologi dan bukan seorang pejabat, dituding melakukan tindak pidana. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fakta persidangan telah membuktikan Ibam tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proyek yang diperkarakan.

Advertisements

Sebagai konsultan teknologi, Ririe menekankan bahwa suaminya selalu memberikan masukan yang profesional dan netral. Bahkan, dalam dokumen kajian yang menjadi dasar tuduhan terhadapnya, tidak ditemukan satu pun tanda tangan Ibam, memperkuat argumennya bahwa Ibam tidak memiliki otoritas pengambilan keputusan.

Hingga fase sebelum penuntutan, keluarga Ibam merasakan proses hukum berjalan dengan relatif lancar. Mereka meyakini bahwa fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya pidana yang dilakukan Ibam, sehingga harapan untuk kebebasan dan pemulihan harkat serta martabatnya sempat membuncah.

Akan tetapi, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sontak memupuskan harapan tersebut. Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Apabila uang pengganti tidak dapat dipenuhi, ancaman hukuman penjara akan bertambah hingga total 22,5 tahun.

Angka Rp16,9 miliar ini, menurut Ririe, tak ubahnya vonis mati bagi masa depan keluarganya. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut muncul dari apa yang diyakininya sebagai kekeliruan pemahaman JPU terhadap dokumen bukti. Ririe dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah memiliki kekayaan sebesar itu.

Ririe menegaskan bahwa ia dan keluarga sangat menghormati hukum dan mendukung penuh visi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang berkeadilan. Namun, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat suaminya, fakta-fakta di persidangan seolah terabaikan. Tuntutan terhadap Ibam, seorang konsultan yang tidak terbukti memiliki konflik kepentingan dan kewenangan, justru jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap para pejabat yang terbukti mengatur pengadaan dan menikmati aliran dana.

Fenomena ini, menurut Ririe, menimbulkan pertanyaan besar: mengapa negara seolah menzalimi suaminya, seorang profesional yang berniat baik?

Oleh karena itu, Ririe memohon atensi khusus dari Presiden Prabowo agar ketidakadilan ini dapat diluruskan. Ia berharap putusan untuk suaminya diambil secara objektif dan seadil-adilnya, berlandaskan murni pada fakta-fakta persidangan. Lebih dari itu, ia menyuarakan pentingnya perlindungan integritas para profesional yang tulus mengabdi bagi negara melalui kepastian hukum.

Ririe menegaskan bahwa profesional seperti suaminya seharusnya tidak dikorbankan atau dijadikan “kambing hitam” oleh “negara dalam negara” untuk kepentingan yang justru menghambat kemajuan bangsa dan bertentangan dengan misi mulia Asta Cita yang diemban oleh Presiden.

Perlu diketahui, Ibrahim Arief adalah seorang konsultan teknologi terkemuka di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang direkrut langsung oleh Nadiem Makarim pada Desember 2019. Dengan rekam jejak profesional yang cemerlang, termasuk pernah menjabat sebagai Vice President di Bukalapak dan berkiprah di berbagai startup unicorn, Ibam membawa pengalaman luas ke sektor publik. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022, JPU menuduh Ibam mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian yang sengaja diatur, guna memastikan Chromebook (sistem operasi ChromeOS) terpilih sebagai standar tunggal dalam proyek digitalisasi pendidikan, mengesampingkan alternatif seperti Windows. Meskipun tanggal penuntutan disebutkan pada April 2026 (kemungkinan typo dari sumber asli, seharusnya 2024 atau saat ini), tuntutan yang dijatuhkan terhadapnya tetap sama, yakni 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar, yang dapat diperberat menjadi 22,5 tahun jika tidak dibayar. Melalui nota pembelaannya (pleidoi), Ibam membantah keras semua tuduhan, merasa menjadi korban kriminalisasi. Ia berargumen bahwa ia tulus membantu negara dengan pengurangan gaji signifikan dari sektor swasta dan tidak ada bukti ia memperkaya diri sendiri dari proyek tersebut.

Advertisements