
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa empat badan usaha pemilik stasiun bahan bakar umum (SPBU) swasta telah mencapai kesepakatan bisnis penting dengan Pertamina. Perjanjian ini merupakan langkah krusial dalam mengatasi kelangkaan pasokan BBM yang melanda SPBU swasta sejak akhir Agustus lalu, melalui skema pengadaan impor BBM.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa per Rabu malam, dari lima badan usaha swasta yang terlibat dalam diskusi, hanya satu yang belum menyepakati perjanjian tersebut. “Sampai Rabu malam itu, dari lima badan usaha swasta hanya satu yang belum sepakat,” ujar Anggia saat ditemui di kantornya pada Jumat (26/9), menegaskan kemajuan signifikan dalam upaya stabilisasi pasokan.
Meskipun Anggia tidak merinci identitas badan usaha yang belum menyetujui kesepakatan tersebut, catatan dari rapat pembahasan impor BBM pekan lalu yang diulas oleh Katadata menunjukkan partisipasi berbagai pihak. Beberapa di antaranya adalah BP-AKR, Shell Indonesia, AKR, Vivo, ExxonMobil, dan tentunya Pertamina. Masyarakat nantinya dapat mengidentifikasi pihak yang belum bergabung dengan mengamati ketersediaan pasokan BBM di SPBU masing-masing.
“Coba nanti dicek, (SPBU) yang masih kosong berarti tidak sepakat,” imbuh Anggia, memberikan petunjuk praktis bagi konsumen untuk mengetahui situasi di lapangan.
Pengadaan impor BBM yang difasilitasi oleh Pertamina ini berupa pasokan base fuel, yaitu produk BBM yang masih murni, belum dicampur dengan zat aditif maupun pewarna. Satu kargo base fuel dari Pertamina dilaporkan telah tiba di Jakarta pada Rabu (24/9), menandai dimulainya realisasi kesepakatan ini. Anggia memastikan bahwa kargo tersebut telah memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh para badan usaha, baik dari segi kualitas maupun standar internasional.
Mekanisme pengadaan ini juga menjamin transparansi harga, di mana “joint surveyor dilakukan untuk mekanisme pengadaannya oleh Pertamina, dan harganya sangat terbuka,” ucapnya. Hal ini menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dalam transaksi.
Prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat serta melayani konsumen hingga akhir tahun ini. Sejalan dengan itu, Anggia menyampaikan bahwa pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pemberian kuota impor bagi SPBU swasta untuk tahun 2026. Evaluasi ini salah satunya akan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan pasar di sektor SPBU swasta, memastikan kebijakan yang adaptif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Anggia menegaskan bahwa para badan usaha swasta diharapkan untuk mengajukan kebutuhan kuota mereka pada bulan Oktober ini, sesuai dengan neraca komoditas yang berlaku. Ia juga menepis kekhawatiran tentang monopoli atau skema ‘impor satu pintu’, dengan menyatakan, “Jadi kalau ada istilah monopoli atau impor satu pintu, itu untuk 2026 tidak ada dan tahun ini pun juga tidak ada.” Ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim persaingan yang sehat.
Hasil rapat antara Kementerian ESDM, Pertamina, dan badan usaha swasta pekan lalu telah menetapkan beberapa poin kunci. Pertama, badan usaha swasta sepakat untuk membeli BBM melalui kolaborasi dengan Pertamina dalam bentuk komoditas berbasis base fuel. Kedua, pemeriksaan kualitas akan dilakukan bersama melalui sistem joint surveyor untuk memastikan standar yang optimal. Ketiga, terkait harga, pemerintah akan memastikan pengaturan yang adil sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Penentuan harga ini akan dilakukan secara terbuka dengan mekanisme open book dan disepakati bersama. Terakhir, setelah konferensi pers Menteri ESDM, Pertamina dan badan usaha swasta melanjutkan koordinasi terpisah. Pembahasan difokuskan pada dua hal utama: skenario penyediaan pasokan untuk memenuhi kebutuhan badan usaha swasta, serta aspek komersial antar badan usaha guna merealisasikan arahan Menteri ESDM dan menjamin kebutuhan masyarakat akan pasokan BBM.
Ringkasan
Kementerian ESDM mengumumkan bahwa SPBU swasta telah mencapai kesepakatan bisnis dengan Pertamina terkait pengadaan impor BBM untuk mengatasi kelangkaan pasokan. Dari lima badan usaha swasta, hanya satu yang belum menyetujui kesepakatan. Masyarakat dapat memantau ketersediaan BBM di SPBU untuk mengidentifikasi pihak yang belum bergabung dalam kesepakatan ini.
Pengadaan impor BBM oleh Pertamina berupa base fuel. Pemerintah menjamin transparansi harga dan akan melakukan evaluasi kuota impor SPBU swasta untuk tahun 2026, mempertimbangkan pertumbuhan pasar. Badan usaha swasta diharapkan mengajukan kebutuhan kuota pada bulan Oktober. Pemerintah menegaskan tidak ada monopoli impor dan berkomitmen menjaga persaingan yang sehat.