Sponsored

900.000 Pelaku Usaha akan Terdampak Pengetatan Impor Pakaian Bekas

Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi Yuni Moraza mencatat penutupan impor pakaian bekas akan mempengaruhi 900.000 usaha yang menjual pakaian bekas di dalam negeri. Walau demikian, Helvi menilai keran impor pakaian bekas harus dilakukan untuk melindungi UMKM garmen nasional.

Sponsored

Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API mendata praktek impor pakaian bekas telah membuat 58 Industri Kecil Menengah bidang garmen gulung tikar sejak 2021. Walau demikian, Helvi mengakui pengetatan impor pakaian bekas akan memutus mata pencaharian tenaga kerja dalam 900.000 usaha.

“Angka 900.000 usaha ini bukan di masa depan, tapi semua usaha tersebut akan terdampak dari pengetatan impor pakaian bekas. Untuk itu kami mulai melakukan pendekatan agar usaha tersebut mengalihkan pasokan jualannya dari pakaian bekas impor ke pakaian lokal,” kata Helvi di kantornya, Rabu (5/11).

Helvy menyampaikan salah satu strategi yang dilakukan adalah menghubungkan penjualan pakaian bekas impor ke pengusaha konveksi. Dengan kata lain, pemerintah akan memasukkan penjualan pakaian bekas impor ke ekosistem industri garmen nasional.

Di samping itu, Helvy berencana membantu penjual pakaian bekas impor ini untuk membangun usaha lain. Menurutnya, hal tersebut penting agar pengetatan impor pakaian bekas tidak mematikan hajat hidup masyarakat.

Karena itu, Helvy menyampaikan penjual pakaian bekas impor yang melakukan alih usaha dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat. Helvy mengingatkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan stimulus penghilangan agunan untuk nilai KUR di bawah Rp 100 juta.

“Kami mulai berdiskusi dengan penjual pakaian bekas impor untuk memecahkan masalah tanpa emosi. Intinya, kami tidak akan mematikan hajat hidup mereka,” katanya.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengaku tidak memiliki data kontribusi pakaian bekas impor di pasar domestik. Namun Danang menilai mayoritas pakaian bekas tersebut diimpor melalui jalur ilegal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun per tahun.

Danang menekankan pihaknya tidak melarang pelaku UMKM untuk menjual pakaian bekas. Namun Danang menegaskan pakaian bekas dilarang untuk diimpor dan dijual di dalam negeri, seperti halnya mobil bekas, sepeda motor bekas, dan komputer bekas.

Di sisi lain, Danang meyakini total penjual pakaian bekas impor tidak mencapai 900.000 unit. Menurutnya, angka tersebut mirip dengan total usaha penjualan produk garmen di pasar domestik.

“Walaupun belum ada data empirik, menjamurnya penjual baju bekas impor telah menjadi peringatan dini untuk mewaspadai kegiatan tersebut,” kata Danang kepada Katadata.co.id, Rabu (5/11).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengakui bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan oleh para importir untuk memasukkan pakaian bekas ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan menertibkan praktik tersebut.

Menurutnya, kini muncul modus baru berupa impor pakaian tanpa label. Terkait hal ini, Airlangga menyebut masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“Unlabel, ya nanti kita lihat,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa pemerintah melarang impor baju bekas.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.  

“Baju bekas selalu tidak boleh impor. Jadi regulasinya selalu tidak boleh impor,” kata Airlangga

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan bersikap tegas terhadap praktik impor ilegal, khususnya pakaian bekas (balpres) yang dikemas padat dalam karung.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menerbitkan aturan khusus bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat pengawasan serta menindak para pelaku impor pakaian bekas ilegal.

Ia juga menyebut telah mengantongi sejumlah nama importir yang terlibat dalam praktik tersebut. “Saya harapkan mereka (importir baju bekas) mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak,” kata Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10).

Menurut Purbaya, impor balpres merupakan aktivitas ilegal. Meski DJBC rutin melakukan penindakan, ia menilai sanksi yang berlaku selama ini belum menimbulkan efek jera. “(Aturannya) terbit sebentar lagi,” tegasnya.

Sponsored