Dunia hukum dan pemberantasan korupsi Indonesia berduka atas wafatnya Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Beliau menghembuskan napas terakhirnya di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11) di kediamannya yang berlokasi di Tangerang, Banten. Konfirmasi berita duka ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum almarhum, Boyamin Saiman. “Betul, barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asyarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da [setelah] Ashar,” ujar Boyamin kepada Katadata pada hari yang sama.
Sosok Antasari Azhar dikenal luas sebagai Ketua KPK kedua Republik Indonesia, yang mengemban amanah berat ini dari tahun 2007 hingga 2009. Masa jabatannya berakhir secara dramatis ketika ia diberhentikan secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 Oktober 2009, menyisakan jejak kontroversi yang mendalam.
Hanya beberapa bulan setelah pemberhentiannya, tepatnya pada 11 Februari 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Keputusan ini sontak memicu gelombang kontroversi. Banyak pihak meyakini bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi yang menyasar lembaga KPK, terutama mengingat rekam jejak Antasari yang sangat gigih dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Riwayat Pendidikan Antasari Azhar
Perjalanan hidup Antasari Azhar dimulai di Belitung, tempat ia lahir dan menghabiskan masa kecilnya. Pendidikan dasarnya tuntas pada tahun 1965, sebelum ia melanjutkan jenjang SMP dan SMA di Jakarta hingga lulus pada tahun 1971. Ketertarikannya pada dunia hukum membawanya ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dengan memilih Jurusan Tata Negara, dan berhasil meraih gelar sarjana pada tahun 1981. Semasa kuliah, Antasari dikenal sebagai sosok yang sangat aktif dalam berorganisasi. Ia pernah memegang posisi strategis sebagai Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa, serta aktif terlibat dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Kiprahnya di kampus menjadikannya salah satu aktivis angkatan 1978 yang patut diperhitungkan.
Tidak hanya berbekal pendidikan formal yang mumpuni, Antasari Azhar juga secara proaktif memperkaya pengetahuannya melalui berbagai pelatihan hukum internasional. Di antaranya adalah pelatihan Commercial Law di University of New South Wales, Sydney, serta Investigation for Environment Law di EPA Melbourne, menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan diri dan keahlian di bidang hukum.
Jejak Karier Antasari Azhar: Dari Jaksa hingga Puncak KPK
Perjalanan karier hukum Antasari Azhar bermula pada tahun 1981 di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Kehakiman. Dedikasinya di dunia hukum semakin teruji ketika empat tahun kemudian, tepatnya dari 1985 hingga 1989, ia mengemban tugas sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dari sana, karier Antasari terus merangkak naik, menempati beragam posisi strategis di lingkungan kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989–1992), kemudian menjadi Kasi Penyidikan Korupsi di Kejati Lampung (1992–1994), Kasi Pidana Khusus di Kejari Jakarta Barat (1994–1996), hingga puncaknya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997–1999).
Memasuki tahun 1999, Antasari Azhar bergabung dengan Kejaksaan Agung, di mana ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan penting, termasuk Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus, Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus, serta Kepala Bidang Hubungan Media Massa, yang semakin memperkuat reputasinya di ranah hukum. Popularitas Antasari mulai menanjak dan namanya dikenal luas oleh publik ketika ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tahun 2000 hingga 2007. Namun, periode ini juga diwarnai sorotan tajam akibat kegagalannya mengeksekusi Tommy Soeharto setelah putusan Mahkamah Agung turun, sebuah insiden yang sempat memicu spekulasi publik bahwa eksekusi tersebut sengaja ditunda.
Puncaknya, pada tahun 2007, Antasari Azhar terpilih sebagai Ketua KPK, sebuah posisi yang sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan dukungan 41 suara di Komisi III DPR, ia berhasil mengungguli kandidat kuat lainnya, termasuk Chandra M. Hamzah, menandai dimulainya era kepemimpinannya di lembaga antirasuah tersebut. Di bawah komando Antasari Azhar, KPK mencatat sejumlah gebrakan besar yang mengguncang dunia politik dan hukum. Di antaranya adalah penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap terkait BLBI Syamsul Nursalim, serta penangkapan Al Amin Nur Nasution yang terlibat dalam kasus pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan. Ini menunjukkan ketegasan dan keberanian lembaga yang ia pimpin.
Sayangnya, puncak karier Antasari Azhar di KPK harus berakhir secara tragis. Pada tahun 2009, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, yang mengakhiri masa kepemimpinannya. Meskipun sempat menghadapi tuntutan hukuman mati, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara atas dirinya. Sepanjang proses hukum, Antasari Azhar dengan tegas menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk isu perselingkuhan yang disebut-sebut sebagai motif di balik pembunuhan tersebut. Ia berulang kali menegaskan kesetiaannya kepada sang istri tercinta, Ida Laksmiwati, yang senantiasa mendampingi dalam suka dan duka.
Upaya hukum Antasari Azhar tidak berhenti di situ. Pada tahun 2011, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak karena bukti-bukti baru yang diajukan dinilai tidak relevan untuk mengubah putusan yang telah ada, menutup babak panjang perjalanan hukumnya.
Ringkasan
Dunia hukum Indonesia berduka atas wafatnya Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, pada usia 72 tahun di Tangerang, Banten. Antasari dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007-2009 yang diberhentikan oleh Presiden SBY dan kemudian divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari Azhar memulai karirnya di bidang hukum pada tahun 1981 dan menduduki berbagai posisi penting di kejaksaan hingga terpilih menjadi Ketua KPK. Selama menjabat sebagai Ketua KPK, ia memimpin sejumlah gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi, termasuk penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Al Amin Nur Nasution. Meskipun divonis bersalah dan dipenjara, Antasari selalu membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.