Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembatasan game online. Hal ini menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta pada Jumat, 7 November lalu.
“Saya kira ini isu yang baru. Kami masih menunggu arahan selanjutnya dari Bapak Presiden,” ungkap Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kominfo, Raden Wijaya Kusumawardhana, di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (12/11).
Wijaya menegaskan bahwa setiap kebijakan yang nantinya digariskan oleh Presiden Prabowo akan segera ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Terkait penanganan game online, ia menjelaskan bahwa sudah ada direktorat khusus yang menangani hal tersebut, yaitu Direktorat Jenderal Ekosistem Digital. “Apapun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kami tindaklanjuti. Mengenai bentuknya seperti apa, nanti Menteri (Meutya Hafid) yang akan memberikan penjelasan,” imbuhnya.
Baca juga:
* Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72: Tertutup, Tertarik pada Konten Kekerasan
* Polisi Sebut Ada Tujuh Bom di SMAN 72 Jakarta, Empat Meledak
* Prabowo Kaji Batasi Game PUBG Buntut Ledakan di SMAN 72
Lebih lanjut, Wijaya menyampaikan bahwa Kominfo akan menyesuaikan regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan tertentu terhadap sistem elektronik yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi anak-anak. “Di situ memang sudah ada pembatasan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami pasti akan melihat konteksnya ke sana,” jelasnya.
Kominfo akan meminta para penyelenggara platform digital untuk lebih cermat terhadap aturan tersebut, terutama dalam memantau konten yang mengandung unsur kekerasan.
Ia menegaskan bahwa konten kekerasan termasuk dalam kategori konten negatif yang harus dihindari di ruang digital, selain berita bohong (hoaks), pornografi, dan judi online. Meski demikian, pembatasan konten di media sosial sejauh ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Terkait kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kominfo masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Tidak mungkin kami bertindak sendiri,” tegasnya.
Wijaya juga menambahkan bahwa pencegahan konten kekerasan di dunia digital tidak bisa dipisahkan dari peran sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menegaskan tiga hal besar yang harus dihindari di lingkungan sekolah, yaitu perundungan (bullying), terorisme atau radikalisme, dan kekerasan seksual.
“Hal-hal seperti itu memang menjadi ranah mereka, tapi kami dari sisi Kominfo akan terus mendukung kebijakan pimpinan negara ini,” pungkas Raden Wijaya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan pembatasan penggunaan game online seperti PUBG menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.
“Beliau (Presiden Prabowo) tadi menyampaikan bahwa, kami harus berpikir untuk membatasi dan mencari jalan keluar atas pengaruh game online,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Minggu (10/11).
“Sebab, tidak menutup kemungkinan ada hal yang berbahaya di game online. Hal yang kurang baik, yang mungkin bisa mempengaruhi generasi muda ke depan,” tambahnya.
DPR Sebut Perlu Ada Batasan Usia untuk Game Online
Menanggapi insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan pentingnya penerapan dan penegakan batas-batas klasifikasi serta usia yang jelas dalam distribusi game online di Indonesia.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya fitur kontrol orang tua (parental controls) yang mudah digunakan, termasuk pengaturan waktu bermain untuk pengguna di bawah umur. Tak hanya itu, mekanisme pelaporan, moderasi, dan pemblokiran konten atau fitur berbahaya yang transparan, disertai pengawasan yang akuntabel, juga menjadi poin penting yang ia sampaikan.
Kepatuhan platform terhadap regulasi nasional, termasuk aspek perlindungan data pribadi dan transaksi dalam game, juga harus dipastikan tanpa menghambat inovasi yang sehat.
Amelia berpendapat bahwa pembatasan usia dalam bermain game online harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih komprehensif, mencakup perlindungan anak, keamanan siber, dan literasi digital.
Hal ini menuntut keterlibatan aktif dari orang tua, guru, manajemen sekolah, platform penyedia game, serta regulator, dengan proporsi yang tepat dan berbasis bukti, bukan sekadar reaksi sesaat.
Menurutnya, batasan antara anak dan konten berisiko semakin kabur. Hanya dengan sekali klik pada pencarian atau video tutorial, informasi yang seharusnya di luar jangkauan remaja bisa dengan mudah diakses.
Amelia menilai bahwa generasi saat ini tumbuh bersama algoritma, forum anonim, dan arus informasi yang tidak selalu tersaring.
“Oleh karena itu, solusinya harus ekosistemik, menguatkan keluarga dan sekolah, meningkatkan literasi digital, dan menata tata-kelola platform,” tegas Amelia di Jakarta, Selasa (12/11).
Untuk itu, ia mengajak Kemendikbudristek, Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak sekolah, orang tua, industri game, dan masyarakat untuk bergerak bersama. “Bukan hanya dengan pembatasan, tetapi juga penguatan karakter dan pengelolaan ruang digital yang bijak,” pungkas Amelia.
Ringkasan
Kominfo masih menunggu arahan Presiden Prabowo terkait rencana pembatasan game online pasca insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta. Kominfo akan menindaklanjuti kebijakan Presiden dan menyesuaikan regulasi yang sudah ada, seperti PP Nomor 17 Tahun 2025, untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif sistem elektronik.
Kominfo juga akan meminta platform digital untuk lebih cermat dalam memantau konten kekerasan dan menekankan pentingnya peran sektor pendidikan dalam pencegahan konten negatif. DPR menekankan perlunya batasan usia yang jelas dan fitur kontrol orang tua untuk game online, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya yang transparan.