Daulat Digital Asia: Peran Budaya dalam Kekuatan Teknologi?

Budaya Indonesia jauh melampaui sekadar rentetan tarian tradisional yang seringkali dipersembahkan dalam seremoni korporat atau acara kenegaraan. Representasi ringkas ini, yang kerap kali didasari oleh keinginan untuk menampilkan kekayaan budaya dalam waktu terbatas, seringkali mengabaikan hakikat sejati budaya sebagai esensi pemikiran dan kearifan yang terbentuk secara turun-temurun, hidup dan berdenyut dalam keseharian masyarakat. Banyak ekspresi budaya ini berakar dari ritus daur hidup, berkembang menjadi hiburan sehari-hari, dan pada akhirnya dianggap lazim, bahkan luput dari dokumentasi serta data penting yang vital bagi kelangsungan dan nilai ekonominya.

Advertisements

Terdapat optimisme yang mengemuka setelah satu tahun pemerintahan, terutama dengan laporan Kementerian Kebudayaan mengenai capaian signifikan. Lebih dari 4.300 data 3D modeling aset budaya, termasuk keris dan noken yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO, berhasil dihimpun. Data ini menjadi modal krusial bagi masyarakat untuk mengembangkan berbagai produk kekayaan intelektual (IP) yang berakar pada warisan luhur bangsa.

Seiring transformasi peradaban menuju era digital, budaya tidak lagi terbatas pada tarian panggung atau artefak fisik di museum. Kini, budaya menjelma menjadi data, sebuah komoditas global yang tak ternilai, sekaligus sumber soft power yang mampu menembus batas geografis tanpa paksaan. Dalam lanskap digital inilah, menarik untuk mengulas bagaimana dua kekuatan menengah di Asia, yakni Indonesia dan Korea Selatan, merancang strategi kedaulatan digital mereka di ranah kebudayaan.

Kedaulatan digital budaya merujuk pada kapasitas suatu negara untuk secara mandiri mengelola, melindungi, dan mengendalikan seluruh data, konten, serta narasi budayanya di ranah digital. Ini mencakup serangkaian proses krusial, mulai dari dokumentasi dan digitalisasi, hingga distribusi serta pemanfaatan yang maksimal untuk kepentingan ekonomi, pendidikan, dan diplomasi internasional.

Advertisements

Baik Indonesia maupun Korea Selatan menyadari potensi strategis budaya di era digital, namun keduanya berada pada tingkatan kematangan yang berbeda. Indonesia dengan semangat optimisme melihat transformasi digital sebagai peluang besar untuk melestarikan dan memasarkan kekayaan budayanya, seraya secara aktif memperkuat infrastruktur dan literasi digital bangsanya. Di sisi lain, Korea Selatan telah lebih dulu mencapai tingkat digital maturity yang tinggi, memungkinkannya mengkapitalisasi budayanya menjadi kekuatan ekonomi dan pengaruh global.

Budaya dan Jalan Panjang Menuju Kedaulatan Digital

Fokus Korea Selatan pada pengembangan budaya memiliki akar sejarah yang dalam, dimulai pada pertengahan 1990-an. Saat itu, pemerintah Korsel mulai melihat sektor budaya bukan hanya sebagai ekspresi identitas bangsa, melainkan juga sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru. Krisis finansial Asia tahun 1997 semakin menegaskan pergeseran arah kebijakan nasional dari ketergantungan industri manufaktur menuju diversifikasi ekonomi yang berbasis kreativitas. Ini berarti, selama hampir tiga dekade, Korea Selatan telah secara konsisten memprioritaskan tata kelola kebudayaan.

Selaras dengan itu, Korea Selatan juga secara sistematis memulai transformasi digital sejak awal tahun 2000-an, menyadari bahwa kemajuan teknologi informasi adalah fondasi esensial bagi daya saing nasional. Momentum ini mencapai puncaknya dengan diluncurkannya inisiatif Digital New Deal pada tahun 2020, yang menandai era investasi masif dalam kecerdasan buatan, komputasi awan, data publik, serta digitalisasi warisan budaya secara komprehensif.

Berbanding terbalik dengan Korea Selatan yang telah menata kebijakan budaya dan digitalnya selama puluhan tahun, Indonesia “baru saja” menempatkan kebudayaan dan transformasi digital sebagai agenda strategis nasional. Di sektor kebudayaan, prioritas ini semakin menguat setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi tonggak penting dalam perumusan kebijakan kebudayaan yang melampaui sekadar pelestarian. Sementara itu, agenda transformasi digital nasional Indonesia baru dirumuskan secara sistematis melalui Peta Jalan Indonesia Digital 2021–2024, yang menggariskan langkah-langkah strategis untuk masa depan digital bangsa.

Kesenjangan Kematangan Digital, Kesenjangan Kedaulatan

Kesenjangan ini terbukti nyata dalam berbagai indeks global. Berdasarkan Digital Government Index (DGI) 2023 dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Korea Selatan ditempatkan dalam kuadran “high maturity” di antara 33 negara anggota OECD. Kontrasnya, Indonesia belum sepenuhnya termasuk dalam penilaian ini, meskipun telah menjadi mitra kunci OECD sejak 2007 dan baru mengajukan aksesi pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Laporan Digital Economy Report 2024 oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mengindikasikan bahwa Korea Selatan merepresentasikan kedaulatan digital yang berakar pada inovasi. Sementara itu, Indonesia masih berupaya keras menuju kedaulatan digital yang bertumpu pada pengelolaan sumber daya dan tata kelola data yang efektif. UNCTAD sendiri sangat menggarisbawahi urgensi arsitektur data governance global yang adil.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, seringkali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi nasional yang komprehensif terkait data budaya dan ekonomi berbasis data, ketergantungan yang tinggi pada platform digital global yang didominasi oleh negara-negara maju, serta kapasitas yang lemah dalam menegosiasikan standar metadata dan interoperabilitas data di kancah internasional.

Posisi relatif Indonesia dan Korea Selatan juga tercermin jelas dalam World Digital Competitiveness Ranking (WDCR) yang disusun oleh International Institute for Management Development (IMD). Indeks ini mengukur kemampuan suatu negara untuk mengadopsi, mengembangkan, dan mentransformasikan teknologi digital menjadi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan.

WDCR 2024 mengevaluasi kesiapan dan kematangan digital melalui tiga faktor utama: knowledge (mencakup pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta talenta digital), technology (meliputi infrastruktur, regulasi, dan adopsi digital), serta future readiness (yang menilai adaptabilitas bisnis dan masyarakat terhadap perubahan digital). Dalam laporan daya saing digital global ini, Korea Selatan menempati peringkat kedelapan dunia, sedangkan Indonesia berada di posisi ke-43 dari 67 ekonomi yang dievaluasi. Perbandingan ini secara tegas menunjukkan adanya kesenjangan kematangan digital yang signifikan antara kedua negara.

Dalam ranah kebudayaan, kesenjangan kematangan digital antara Korea Selatan dan Indonesia menjadi semakin kentara, terutama dalam cara keduanya mengintegrasikan ekosistem digital dengan strategi kebudayaan. Korea Selatan telah membuktikan diri sebagai model sukses, memperlihatkan bagaimana dokumentasi warisan dan ekspresi budaya dapat bertransformasi menjadi mesin penggerak ekonomi yang kuat sekaligus instrumen diplomasi global yang efektif.

Status kematangan digital Korea ini tidak lepas dari dukungan strategi nasional Digital New Deal. Melalui inisiatif ambisius ini, lebih dari 1,3 miliar dolar AS pembiayaan tahunan digelontorkan untuk menciptakan target 900 ribu lapangan kerja digital baru, termasuk sektor-sektor yang sangat terkait dengan kebudayaan. Dampaknya sangat signifikan.

Bahkan, laman resmi pemerintah Korea Selatan pada tahun 2022 melaporkan bahwa ekspor K-content, yang 70% di antaranya berakar pada budaya lokal, telah mencapai angka impresif 13,2 miliar dolar AS. Angka ini bahkan melampaui penjualan industri otomotif dan produk farmasi mereka. Fenomena Hallyu Wave bukan lagi sekadar tren populis, melainkan manifestasi kebijakan budaya digital yang berhasil mengubah soft power menjadi kekuatan ekonomi bernilai tinggi di kancah global.

Di sisi lain, Indonesia masih berada pada fase konsolidasi, berjuang membangun fondasi digital dan tata kelola data budaya yang solid agar dapat mengikuti derasnya arus transformasi global. Indonesia saat ini tengah giat memperkuat pilar-pilar esensial menuju kematangan digital, meliputi pembangunan infrastruktur yang kokoh, investasi strategis dalam teknologi budaya, pengembangan talenta kreatif berbasis data, serta penciptaan ekosistem yang kondusif untuk pemanfaatan budaya digital.

Langkah awal yang krusial menuju kemandirian data budaya telah diambil melalui upaya digitalisasi aset budaya dan pendataan 2.727 Warisan Budaya Takbenda serta 228 cagar budaya nasional. Selain itu, program-program inovatif seperti IP-Nesia, yang melibatkan 56 studio gim dan 45 studio animasi dalam pengembangan produk IP berbasis budaya, merupakan indikator positif dan penanda langkah yang tepat ke arah yang benar.

Agar dapat bersanding sejajar dengan negara-negara maju dalam ekosistem digital global, Indonesia harus secara serius memperkuat aspek future readiness-nya. Ini berarti memperbanyak jumlah talenta kreatif digital yang mumpuni, mempercepat adopsi teknologi imersif seperti kecerdasan buatan (AI), realitas virtual (VR), dan pemodelan 3D yang bukan sekadar hiasan, serta membangun mekanisme tata kelola data budaya yang memungkinkan kolaborasi lintas sektor yang kuat. Semua ini harus diiringi dengan komitmen untuk senantiasa melindungi aset budaya serta masyarakat yang memanfaatkannya.

Di tengah pusaran globalisasi digital yang tak terhindarkan, bangsa yang benar-benar berdaulat bukanlah sekadar bangsa yang menguasai data. Lebih dari itu, ia adalah bangsa yang mampu menghidupkan dan menyemai nilai-nilai budayanya di dalam ranah digital tersebut. Inilah visi dan arah yang selayaknya menjadi tujuan utama Indonesia. Melalui langkah-langkah strategis yang terencana dan terarah, budaya Indonesia memiliki potensi besar untuk bertransformasi dari sekadar warisan yang dijaga, menjadi kekuatan daya saing digital yang mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa, sekaligus memperkokoh kedaulatan di panggung global.

Ringkasan

Artikel ini membahas kedaulatan digital budaya, yaitu kemampuan suatu negara untuk mengelola dan melindungi data serta narasi budayanya di ranah digital. Indonesia dan Korea Selatan memiliki strategi yang berbeda dalam hal ini, dengan Korea Selatan lebih maju karena telah lama memprioritaskan pengembangan budaya dan transformasi digital, terutama sejak krisis finansial Asia 1997. Sementara itu, Indonesia baru-baru ini menempatkan kebudayaan dan transformasi digital sebagai agenda strategis nasional.

Kesenjangan kematangan digital antara kedua negara terlihat dari berbagai indeks global, seperti Digital Government Index (DGI), Digital Economy Report, dan World Digital Competitiveness Ranking (WDCR). Korea Selatan telah berhasil mengubah budayanya menjadi kekuatan ekonomi global melalui K-content dan Hallyu Wave, sementara Indonesia masih berfokus pada pembangunan fondasi digital dan tata kelola data budaya yang solid serta memperkuat future readiness untuk bersaing di ekosistem digital global.

Advertisements