AdaKami Bantah Tuduhan Teror, Tanggapi Gugatan Nasabah

PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan AdaKami, menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 2,005 miliar yang diajukan oleh nasabahnya, Nining Suryani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berfokus pada dugaan teror yang dialami Nining, berdampak pada kesehatan fisik dan mentalnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy, menyatakan bahwa perusahaan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Saat ini, kami sedang berkoordinasi secara internal terkait hal ini,” ujar Karissa dalam keterangan resmi kepada Katadata.co.id pada Selasa (25/8). Ia menegaskan bahwa AdaKami merupakan platform pinjaman online (pinjol) legal, berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berkomitmen memberikan akses keuangan terpercaya dan memastikan keamanan serta kenyamanan penggunanya.

Nining Suryani dalam gugatannya mengklaim mengalami rasa takut dipermalukan, penurunan kondisi kesehatan hingga harus bekerja dari rumah (WFH), dan kecemasan yang dihubungkan dengan riwayat tekanan darahnya, akibat dugaan teror dari AdaKami. Rincian tuntutan ganti rugi tersebut meliputi Rp 5 juta untuk kerugian materiel (biaya transportasi pelaporan, somasi, dan persidangan), dan Rp 2 miliar untuk kerugian immateriel (rasa takut, penurunan kesehatan, dan kecemasan).

Selain kompensasi finansial, Nining juga meminta AdaKami untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di dua media nasional, Kompas dan Media Indonesia, masing-masing dalam ukuran seperempat halaman selama dua hari berturut-turut. Uniknya, dalam gugatan ini, Nining tidak hanya menyeret AdaKami, tetapi juga OJK, Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) sebagai tergugat.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat maraknya permasalahan yang melibatkan pinjol dan dampaknya terhadap nasabah. Sebelumnya, AdaKami juga telah menjadi sorotan media terkait kasus dugaan teror dan isu bunuh diri peminjam. Baca juga:

Ringkasan

AdaKami, sebuah platform pinjaman online (pinjol) berizin OJK, digugat oleh nasabahnya, Nining Suryani, sebesar Rp 2,005 miliar atas dugaan teror yang menyebabkan kerugian materiil dan immateril. Gugatan tersebut mencakup kompensasi finansial dan permintaan maaf publik di media nasional. AdaKami menyatakan akan menghormati proses hukum dan menegaskan statusnya sebagai platform legal.

Nining Suryani mengklaim mengalami tekanan dan penurunan kesehatan akibat dugaan teror dari AdaKami. Selain AdaKami, OJK, AFPI, dan Bank Hana juga turut digugat. Sidang perdana dijadwalkan pada 3 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menambah sorotan pada permasalahan pinjol dan dampaknya terhadap nasabah.

Tinggalkan komentar