
Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam APBN 2026 hanya Rp491 miliar, turun drastis dari outlook 2025 senilai Rp2,01 triliun. Kepala BNPB Suharyanto menyatakan pihaknya tengah membahas penambahan anggaran dengan Kementerian Keuangan.
“Sedang minta tambahan anggaran untuk 2026 dan sedang pembahasan dengan Kemenkeu,” kata Suharyanto kepada Katadata, pada Rabu (14/1).
Suharyanto melanjutkan, anggaran BNPB tahun ini akan fokus ke peningkatan efektivitas belanja untuk mitigasi struktural dan non-struktural, penguatan sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas daerah. Anggaran juga akan disiapkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi berbasis build back better atau membangun kembali dengan lebih baik.
Baca juga:
- BNPB: Korban Tewas Banjir Sumatera – Aceh Capai 1.157 Jiwa, Pengungsi 380 Ribu
- Siapkan Rp 5 T, Pemerintah Perbaiki 100 Ribu Ha Sawah Rusak Imbas Bencana
- Pascabencana Sumatra, Potensi Area Hutan yang Direhabilitasi 49.197 Ha
Suharyanto juga menjelaskan beberapa skema pembiayaan untuk penanggulangan bencana. Selain anggaran rutin di kementerian/lembaga, ada DSP dan mekanisme pembiayaan bersama yang sedang diperkuat. Dia menyoroti pengembangan Pooling Fund Bencana, penghimpunan dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta mitra pembangunan dan sektor swasta untuk kebencanaan.
“Pooling Fund Bencana sebagai instrumen pembiayaan bersifat prabencana, fleksibel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan begitu, pembiayaan bencana tidak sepenuhnya bergantung pada realokasi anggaran pascakejadian. Hal ini sejalan dengan praktik pengelolaan risiko fiskal bencana di internasional, yang mana menekankan kesiapan pembiayaan sebelum bencana terjadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko juga mendesak hal serupa. Saat kunjungan ke Jawa Timur pada Desember lalu, Singgih berkata pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran BNPB tahun ini. Usulan anggaran berkisar di angka Rp1-2 triliun.
Alasannya, nominal anggaran saat ini belum cukup untuk pengadaan peralatan mitigasi bencana dan kebutuhan teknis lainnya. Sementara, Dana Siap Pakai (DSP) yang bisa digunakan untuk menghadapi bencana memiliki batas tertentu.