Banjir barang impor di e-commerce, ekonom minta wajibkan informasi asal barang

Fenomena maraknya peredaran barang impor di platform perdagangan digital kembali mencuat menjadi perhatian publik. Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menggarisbawahi salah satu isu fundamental dalam ekosistem e-commerce di Indonesia, yakni absennya informasi asal barang atau origin of product secara transparan.

Advertisements

Nailul Huda menjelaskan bahwa sepanjang periode 2022-2023, Celios telah gencar mengampanyekan pentingnya transparansi terkait produk impor di e-commerce. Salah satu sorotan utama yang diangkat adalah minimnya kejelasan mengenai asal-usul produk yang diperdagangkan di berbagai marketplace. “Kita tidak dapat melihat dengan jelas dari mana suatu barang berasal. Padahal, ini adalah informasi yang sangat mendasar dan krusial,” tegas Nailul dalam sebuah diskusi media di Kantor Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2).

Ia mencontohkan bagaimana platform global sekelas Alibaba dengan cermat mencantumkan keterangan origin of product secara eksplisit. Bahkan, untuk produk-produk impor, informasi mengenai sertifikasi importir juga tersedia secara gamblang. Berbanding terbalik, di beberapa marketplace besar di Indonesia, seperti Tokopedia dan TikTok Shop, informasi asal produk belum ditampilkan secara transparan di halaman penjualan.

Nailul telah membawa temuan dan data ini kepada Kementerian Perdagangan, termasuk unit yang membidangi pengawasan dan perlindungan konsumen, serta kementerian terkait lainnya. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi tegas yang mewajibkan platform digital untuk mencantumkan informasi vital tersebut.

Advertisements

Absennya informasi asal produk ini dinilai membuka lebar celah bagi masuknya barang impor ilegal melalui jalur e-commerce. Nailul menyoroti kasus masif barang kosmetik ilegal yang terjadi pada tahun 2023. Ia mengungkapkan, pasar kosmetik domestik yang sebelumnya didominasi produk lokal sempat kembali dibanjiri oleh produk-produk asal Cina dalam waktu yang sangat singkat. “Banyak barang ilegal yang justru masuk melalui e-commerce. Tanpa pencantuman origin of product, akan sangat sulit bagi kita untuk memetakan dan melakukan pengawasan efektif,” imbuhnya.

Melihat kondisi ini, Nailul Huda mendesak agar revisi Permendag 36 secara tegas mewajibkan pencantuman origin of product pada setiap produk yang diperdagangkan di platform digital. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sendiri mengatur pengetatan impor komoditas tertentu, perubahan pengawasan dari perbatasan, serta batasan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurutnya, ada dua kepentingan besar yang wajib dilindungi. Pertama adalah kepentingan nasional, yakni ketersediaan data akurat mengenai barang yang beredar di e-commerce. Tanpa data asal barang, pemerintah akan kesulitan memetakan dominasi produk impor dan dampaknya terhadap industri domestik. Kedua adalah kepentingan konsumen. Konsumen memiliki hak penuh untuk mengetahui asal barang yang mereka beli, baik untuk pertimbangan kualitas, keamanan, maupun preferensi terkait nasionalisme produk.

Senada dengan itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman juga menyoroti adanya selisih pencatatan barang impor, khususnya pakaian dari Cina ke Indonesia. Ia menduga kuat bahwa selisih ini berkaitan erat dengan praktik impor ilegal. Maman turut menyinggung nasib UMKM yang kian terhimpit dengan maraknya barang impor. Menurutnya, UMKM tetap kesulitan memasarkan produk mereka karena kondisi pasar yang tidak kondusif.

“Kami akan terus mendukung berbagai pelatihan bagi mereka. Namun, meskipun mereka mampu berproduksi, mereka masih kesulitan untuk menjual barangnya di pasar,” pungkas Maman dalam diskusi yang sama di kantornya, Jumat (27/2).

Advertisements