Baru Bigo Live dan X batasi akses medsos anak, platform lain terancam sanksi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa hanya dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live, yang hingga kini telah sepenuhnya mematuhi regulasi ketat terkait batasan akses media sosial bagi anak-anak. Aturan krusial ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang akrab disebut PP Tunas, dan mulai berlaku efektif sejak Sabtu (28/3) kemarin.

Advertisements

Merespons situasi ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendesak seluruh platform digital untuk segera memenuhi kewajiban yang ditetapkan tanpa penundaan. Kebijakan ini secara tegas memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Meutya menegaskan, pemerintah siap mengambil langkah eskalasi dan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif demi menjamin ruang digital Indonesia tetap aman dan kondusif bagi anak-anak.

Apresiasi khusus diberikan kepada X dan Bigo Live atas respons cepat dan kepatuhan mereka terhadap regulasi ini. Langkah konkret yang diambil kedua platform digital tersebut bukan sekadar janji, melainkan telah diimplementasikan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata, menjadikannya contoh positif bagi pelaku industri lainnya.

Secara spesifik, platform X telah melakukan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun, yang kini tertera jelas dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk) mereka. Lebih dari itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang berusia di bawah batas usia tersebut, dengan target implementasi mulai 28 Maret 2026.

Advertisements

Sementara itu, Bigo Live menunjukkan langkah serupa dengan menyesuaikan batas usia minimum menjadi 18+ dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi mereka. Tak hanya itu, platform digital ini juga memperkuat sistem perlindungan anak dengan menerapkan moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan pengawasan manusia untuk menindak tegas akun pengguna di bawah umur.

Meutya Hafid secara tegas menyatakan bahwa tindakan proaktif dari X dan Bigo Live membuktikan bahwa platform digital global mampu dan harus memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia kembali menyerukan kepada semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tandasnya.

Pemerintah lebih lanjut menekankan bahwa kepatuhan yang diperlihatkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi seluruh platform digital lainnya. Guna memastikan implementasi yang menyeluruh, pemerintah akan melakukan pemantauan ketat secara harian. Mengingat esensi PP Tunas adalah mewajibkan setiap platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia dan memperkuat perlindungan data pribadi anak, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.

Meutya Hafid kembali menegaskan filosofi tak kenal kompromi dalam hal kepatuhan. “Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya, menekankan prinsip universal bagi semua pelaku usaha.

Sebelumnya, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital utama, meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Surat tersebut menuntut penyampaian komitmen serta rencana aksi konkret terkait kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.

Meskipun demikian, Menteri Meutya mengungkapkan bahwa platform Roblox dan TikTok telah menunjukkan sikap kooperatif. Namun, keduanya masih perlu melengkapi beberapa aspek untuk mencapai kepatuhan penuh terkait aturan pembatasan usia anak. “Kepada keduanya, kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya, menggarisbawahi pentingnya implementasi komprehensif.

Sebagai penutup, Meutya Hafid memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang terbukti tidak patuh. Hal ini mencakup penerapan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menegaskan keseriusan negara dalam menjaga integritas ruang digital bagi generasi muda.

Advertisements