Jakarta, IDN Times – Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan digitalisasi merupakan kunci bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, BI tengah menyiapkan peluncuran katalis Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (PPDD) guna mendorong optimalisasi transaksi pemerintah daerah di tengah penurunan alokasi APBD.
“Jadi PPDD transaksi pemerintah, besok akan meluncurkan katalis bagaimana kita, dengan kondisi APBD yang agak diturunkan, ini pemerintah daerah dipaksa berpikir keras untuk meningkatkan PAD,” kata Filianingsih dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit & Expo 2025 di JCC Senayan, Kamis (30/10/2025).
1. Teknologi digital tingkatkan efisiensi pemungutan pajak dan pengelolaan keuangan daerah
Menurutnya teknologi digital menawarkan solusi efektif untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan pengelolaan keuangan daerah, yang pada gilirannya akan memperbesar pendapatan daerah secara signifikan. Dengan semakin banyaknya transaksi yang tercatat secara digital, maka pengawasan dan transparansi keuangan akan lebih mudah terjaga.
“Dengan digitalisasi, pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi untuk merancang sistem pajak yang lebih efisien, mengurangi potensi kebocoran, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Untuk memperkuat ekosistem transaksi digital di daerah, BI menyiapkan tiga strategi utama. Pertama, inovasi dan akseptasi digital, yang mencakup mendorong inovasi produk serta model bisnis pembayaran digital oleh penyedia jasa pembayaran (PJP), memperkuat manajemen risiko dan perlindungan konsumen, serta meningkatkan literasi digital melalui kolaborasi antara Satgas PPDD, TPPDD, dan industri sistem pembayaran.
2. Pemda harus bekerja keras tingkatkan PAD
Dia menambahkan, dengan adanya tekanan fiskal yang terjadi, pemerintah daerah (pemda) harus bekerja keras untuk meningkatkan PAD. Dalam hal ini, digitalisasi dapat menjadi alternatif untuk memacu peningkatan PAD.
“Dengan kondisi APBD yang agak diturunkan, pemerintah daerah dipaksa untuk berpikir keras bagaimana cara meningkatkan PAD,” kata dia.
PAD adalah singkatan dari Pendapatan Asli Daerah, yaitu penerimaan daerah yang bersumber dari wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai undang-undang yang berlaku. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
3. Realisasi PAD sepanjang tahun ini capai Rp859 triliun
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyampaikan sepanjang tahun 2025, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp859 triliun, dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp256 triliun, atau sekitar 30 persen terhadap keseluruhan penerimaan.
“Tentunya, PAD ini juga didukung oleh transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, yang selama ini dijalankan secara konsisten,” ujar Askolani dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah 2025, pada Rabu (15/10/2025).”