
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, secara tegas membuka peluang bagi masuknya investor asing untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan strategis ini dipandang sebagai langkah progresif yang sangat selaras dengan praktik tata kelola yang umum berlaku di bursa-bursa global terkemuka di berbagai belahan dunia.
Rosan menjelaskan bahwa esensi reformasi tata kelola bursa terletak pada pemisahan yang jelas antara status keanggotaan bursa dengan struktur kepemilikan sahamnya. Model ini, menurutnya, telah sukses diimplementasikan di banyak negara lain dan terbukti secara signifikan mampu meningkatkan transparansi serta kualitas tata kelola di pasar modal.
Danantara Kaji Porsi Kepemilikan Saham di BEI, Acuan Negara Lain di Kisaran 15–30%
“Memang di negara lain praktiknya seperti itu. Jadi, kepemilikan dan keanggotaan ini dipisahkan,” terang Rosan saat diwawancarai di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2), menegaskan kembali pentingnya langkah tersebut.
Ia membeberkan, struktur BEI saat ini masih menyatukan status keanggotaan dan kepemilikan, di mana sebagian besar saham dipegang oleh perusahaan sekuritas yang notabene juga merupakan anggota bursa. Kondisi ini dinilai krusial untuk dibenahi guna memastikan pengelolaan bursa menjadi lebih profesional, independen, dan terbebas dari potensi konflik kepentingan. “Karena saat ini anggota dan kepemilikan itu tergabung, mayoritas dimiliki oleh sekuritas-sekuritas. Oleh karena itu, peluang ini dibuka agar pengelolaan lebih baik dan lebih transparan,” paparnya lebih lanjut.
Sebelumnya, prospek kepemilikan saham BEI memang telah terbuka lebar tidak hanya untuk Danantara Indonesia, tetapi juga bagi para investor asing. Hal ini sejalan dengan agenda demutualisasi bursa yang akan dipercepat implementasinya oleh pemerintah Indonesia, sebuah langkah fundamental untuk memperkuat pasar modal nasional.
Rosan Roeslani Ungkap Alasan Danantara Bakal Masuk Jadi Pemegang Saham BEI
Inisiatif ini merupakan bagian integral dari delapan rencana aksi strategis pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat governance bursa secara menyeluruh. Selain itu, langkah ini juga dirancang untuk memitigasi potensi benturan kepentingan melalui pemisahan fungsi komersial dan pengawasan, memastikan bursa beroperasi dengan integritas maksimal.
Dalam upaya mendukung reformasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mempercepat penerbitan regulasi krusial terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Peraturan yang sangat dinantikan ini ditargetkan dapat rampung pada kuartal I-2026, sebuah percepatan signifikan dari jadwal awal yang semula dijadwalkan terbit pada semester I-2026.
Percepatan jadwal ini adalah buah dari pembahasan intensif dan sinergis antara OJK dengan pemerintah. Lebih dari itu, langkah demutualisasi BEI menjadi pilar utama dalam upaya jangka panjang untuk memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia, meningkatkan integritasnya, dan menyelaraskannya dengan standar serta praktik terbaik di kancah internasional. OJK, dengan tegas, berkomitmen penuh untuk mengawal setiap tahapan proses ini demi memastikan implementasinya berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Untuk menjamin keberhasilan reformasi ini, OJK secara berkelanjutan melakukan koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, mencakup para pelaku pasar, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi komprehensif ini esensial guna memastikan bahwa reformasi regulasi dan implementasi demutualisasi dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi pasar modal Indonesia.
Bos Danantara Rosan Roeslani Yakin IHSG Rebound Mulai Senin, 2 Februari 2026