
Sejumlah emiten sektor pertambangan dan energi di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai merespons rencana pemerintah terkait skema ekspor terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Berdasarkan draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari pelaku industri yang khawatir akan adanya hambatan operasional hingga penurunan profitabilitas.
Kekhawatiran Emiten terhadap Efisiensi Bisnis
PT ABM Investama Tbk (ABMM) menjadi salah satu emiten yang secara lugas menyoroti potensi gangguan pada rantai pasok. Manajemen ABMM menyatakan bahwa mekanisme ekspor satu pintu berisiko mengurangi fleksibilitas bisnis yang selama ini menjadi kunci efisiensi perusahaan. Melalui keterbukaan informasi di BEI, perusahaan menegaskan bahwa keterlibatan lembaga pihak ketiga sebagai perantara dapat memicu birokrasi yang lebih panjang serta meningkatkan lead time atau durasi pengiriman barang.
Selain masalah operasional, aspek keuangan menjadi perhatian utama ABMM. Perusahaan memprediksi hilangnya kemampuan untuk bernegosiasi langsung dengan pelanggan akan menekan margin laba. Selain itu, adanya biaya administrasi tambahan serta potensi tertundanya arus kas (cash-in) akibat sentralisasi transaksi dinilai dapat mengganggu stabilitas keuangan perseroan. ABMM juga mewaspadai adanya risiko mismatch mata uang, di mana berkurangnya penerimaan dolar AS dari ekspor dapat melemahkan posisi perusahaan terhadap kewajiban utang saat nilai tukar rupiah mengalami depresiasi.
Sikap Hati-hati hingga Dukungan Emiten Lain
Di sisi lain, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) memilih untuk bersikap hati-hati. Manajemen menyatakan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk memberikan penilaian mendalam sebelum aturan final diterbitkan. Meski demikian, AMMN berharap pemerintah dapat merumuskan aturan yang praktikal secara komersial agar tidak membebani iklim investasi di Indonesia, terutama jika komoditas tembaga dan emas turut masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Sementara itu, pandangan berbeda datang dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Perusahaan pelat merah ini justru melihat kebijakan tersebut sebagai momentum positif untuk mendukung program hilirisasi nasional. ANTM menilai integrasi ekspor yang lebih terpusat dapat meningkatkan koordinasi dan daya saing produk hilir Indonesia di pasar global. Kesiapan ANTM didukung oleh fakta bahwa saat ini porsi penjualan domestik perseroan telah mencapai 97% dari total penjualan bersih per kuartal I 2026, sehingga dampak langsung dari kebijakan ekspor ini relatif terkendali.
Dampak Tidak Langsung pada Pemain Domestik
Tidak semua perusahaan tambang merasa terancam secara langsung. PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), misalnya, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak material karena perseroan saat ini tidak memiliki aktivitas ekspor langsung. Namun, NICE tetap mencermati situasi tersebut mengingat pelanggan mereka merupakan perusahaan yang memasok smelter atau fasilitas pengolahan yang berorientasi pada ekspor. Dengan demikian, implementasi aturan tata kelola ekspor SDA ini berpotensi memberikan efek domino bagi rantai pasok industri pertambangan nasional secara keseluruhan.
Ringkasan
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu reaksi beragam dari emiten pertambangan. PT ABM Investama Tbk (ABMM) menyatakan kekhawatiran serius mengenai potensi hambatan operasional, penurunan efisiensi, hingga risiko gangguan arus kas dan margin laba akibat panjangnya birokrasi perantara. Sementara itu, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) memilih bersikap hati-hati dan menunggu regulasi final agar kebijakan tersebut tidak memberatkan iklim investasi.
Di sisi lain, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) justru memandang kebijakan ini sebagai langkah positif untuk memperkuat program hilirisasi dan daya saing produk nasional, terutama karena fokus penjualan mereka saat ini lebih banyak ke pasar domestik. PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) tidak merasakan dampak material secara langsung karena tidak melakukan ekspor, namun tetap memantau potensi efek domino pada rantai pasok industri pertambangan. Secara keseluruhan, pelaku industri berharap pemerintah dapat menyusun aturan yang praktikal dan tidak menghambat operasional perusahaan.