Sponsored

Dedi Mulyadi sebut Bandung Raya bisa tenggelam jika tak ada perubahan tata ruang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras kepada para pemimpin daerah di Bandung Raya untuk segera melakukan perubahan drastis dalam tata ruang wilayah. Peringatan ini disampaikan menyusul potensi risiko kerusakan lingkungan yang sangat serius, yang bahkan dapat mengakibatkan Bandung Raya tenggelam di kemudian hari.

Sponsored

“Kita menyadari wilayah Bandung Raya itu rawan. Artinya, Bandung bisa saja tenggelam kalau tidak dilakukan perubahan tata ruang sejak sekarang,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi. Pernyataan krusial ini disampaikan di Kampus IPDN, Sumedang, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada hari Selasa (9/12). Peringatan ini menggarisbawahi urgensi mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan yang tak bisa ditawar.

Menyikapi ancaman ini, Dedi Mulyadi juga mendesak para pemimpin daerah untuk menunda sementara proses perizinan perumahan hingga evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang selesai dilakukan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pengembangan di masa depan tidak akan memperparah kondisi lingkungan.

“Izin-izin perumahan yang akan diproses dan yang sudah diberikan untuk ditunda dulu. Dilakukan evaluasi tata ruang, sehingga tidak memiliki risiko yang tinggi terhadap lingkungan ke depan,” jelas Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya pembangunan yang berkelanjutan dan minim risiko. Ia menambahkan bahwa setiap izin perumahan harus memenuhi persyaratan ketat, seperti penyediaan sumur resapan atau danau kecil untuk menampung air hujan, contohnya yang telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Bandung. Ini adalah upaya konkret untuk menjaga keseimbangan hidrologi dan mencegah bencana alam.

Menjaga Fungsi Tanah Sesuai Peruntukannya

Dalam upaya menjaga fungsi tanah agar tetap sesuai peruntukannya, Dedi Mulyadi meminta Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses administratif izin lokasi yang masa berlakunya akan habis atau telah kedaluwarsa.

Langkah percepatan ini krusial agar lahan-lahan potensial tidak dikuasai secara sembarangan oleh pihak mana pun. Dengan demikian, fungsi esensial tanah sebagai hutan dan pelindung lahan dapat terus terjaga. Penegasan ini merupakan komitmen untuk memastikan tata ruang Bandung Raya tetap lestari dan terhindar dari ancaman bencana serius seperti banjir dan penurunan tanah di masa mendatang.

Sponsored