
Pemerintah Indonesia kini tengah menindak tegas dugaan praktik manipulasi transaksi ekspor komoditas unggulan. Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2020-2025, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan data sepuluh perusahaan besar yang diduga melakukan praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya untuk komoditas crude palm oil (CPO) kepada Kejaksaan Agung.
Purbaya menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya berhenti pada sektor CPO. Pemerintah mulai memperluas investigasi ke sektor batu bara yang diduga memiliki pola manipulasi serupa. “Saya pilih sepuluh perusahaan terbesar untuk diumumkan, namun sebenarnya ada lebih dari 15 perusahaan yang sedang saya periksa. Tidak hanya di sektor CPO, temuan di sektor batu bara juga sangat menarik,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (22/5).
Meski telah mengantongi daftar tersebut, Purbaya belum bersedia mempublikasikan nama-nama perusahaan yang terlibat. Ia menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini telah bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Praktik underinvoicing ini sejatinya sudah menjadi masalah menahun dalam ekspor nasional, namun selama ini sulit dipetakan secara jelas pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Dalam upaya penegakan hukum yang lebih komprehensif, pemerintah kini mulai menelusuri jaringan anak usaha perusahaan terkait hingga ke Singapura, serta melacak pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari para eksportir domestik tersebut. Selain itu, pemerintah sedang merapikan sistem data transaksi untuk memperketat pengawasan. Purbaya menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menertibkan industri, bukan untuk menutup operasional perusahaan, selama mereka bersedia mengikuti aturan main yang berlaku.
Data yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei lalu. Saat itu, Purbaya memaparkan temuan selisih yang signifikan antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor yang dilaporkan di negara tujuan, seperti Amerika Serikat (AS).
Purbaya mencontohkan temuan mencolok dari pemeriksaan acak terhadap 10 perusahaan besar. Dalam satu kasus, sebuah perusahaan melaporkan nilai ekspor dari Indonesia senilai US$ 2,6 juta, sementara di Amerika Serikat tercatat nilai impor barang yang sama mencapai US$ 4,2 juta. Bahkan, ditemukan kasus ekstrem di mana harga di negara tujuan melonjak hingga 200% dari nilai yang dilaporkan di tanah air. “Ada satu perusahaan, ekspornya di sini tercatat US$ 1,44 juta, sementara di AS mencapai US$ 4 jutaan,” jelasnya.
Ketimpangan nilai transaksi ini berdampak langsung pada penurunan pendapatan negara. Sebagai langkah preventif ke depannya, pemerintah sedang menyiapkan regulasi pengawasan yang lebih ketat, termasuk opsi penahanan kapal jika ditemukan indikasi pelanggaran serius. Dengan langkah ini, pemerintah berharap praktik kecurangan dalam ekspor CPO dan batu bara dapat segera diminimalisir demi mengamankan kepentingan ekonomi nasional.
Baca juga:
- Pemerintah Wajibkan Ekspor Terpusat Lewat Danantara, Apakah Negara akan Untung?
Ringkasan
Pemerintah Indonesia tengah mengusut dugaan manipulasi nilai ekspor atau underinvoicing pada komoditas CPO dan batu bara. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyerahkan data sepuluh perusahaan besar yang terindikasi melakukan pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya kepada Kejaksaan Agung. Penyelidikan mendalam kini dilakukan oleh BPKP dengan melacak hingga ke pemilik manfaat akhir untuk menindak ketimpangan data transaksi yang merugikan pendapatan negara.
Temuan investigasi menunjukkan adanya selisih nilai yang signifikan antara catatan ekspor di Indonesia dengan data impor di negara tujuan, dengan beberapa kasus mencatat lonjakan harga hingga 200 persen. Sebagai langkah preventif, pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan sistem data transaksi dan menyiapkan regulasi tegas guna menertibkan industri ekspor nasional. Upaya ini bertujuan mengamankan kepentingan ekonomi negara tanpa menghentikan operasional perusahaan yang patuh terhadap aturan.