Eks PM Malaysia Najib Razak divonis 15 tahun penjara dalam dakwaan baru 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi vonis berat dalam kelanjutan kasus megaskandal 1MDB. Pada persidangan yang digelar di Kuala Lumpur, Jumat (26/12), Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda fantastis senilai 13,5 miliar ringgit, atau setara dengan US$ 3,3 miliar.

Advertisements

Vonis ini merupakan buah dari putusan bersalah atas seluruh 25 dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dakwaan tersebut terbagi menjadi 21 tuduhan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, menegaskan keterlibatannya dalam aliran dana ilegal yang mengguncang Malaysia. Najib dituduh secara langsung menerima RM2,28 miliar, sekitar Rp 9,4 triliun, ke rekening bank pribadinya melalui entitas luar negeri.

Hakim Collin Lawrence Sequerah, dalam putusannya, menetapkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang. Meskipun hukuman ini akan dijalankan secara bersamaan, implikasinya adalah Najib akan menghadapi tambahan 15 tahun penjara. Penting untuk dicatat, hukuman baru ini akan mulai dijalankan setelah masa hukuman yang sedang ia jalani saat ini berakhir.

“Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa baktinya di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lainnya,” ujar Hakim Sequerah, seperti dikutip dari The Star. Pernyataan ini menunjukkan bahwa putusan diambil dengan pertimbangan yang matang terhadap dampak kasus ini bagi negara.

Advertisements

Pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Najib diduga terjadi di cabang AmIslamic Bank Bhd antara 24 Februari 2011 dan 19 Desember 2014. Sementara itu, tuduhan pencucian uang berpusat pada periode 22 Maret hingga 30 Agustus 2013, di lokasi yang sama. Rangkaian waktu ini mencakup masa krusial ketika skandal 1MDB merajalela.

Jaksa penuntut umum memaparkan sejumlah bukti kuat, mulai dari catatan rekening bank yang detail, kesaksian lebih dari 50 saksi, hingga bukti video yang memberatkan. Pihak jaksa juga dengan tegas menyangkal argumen pembelaan Najib yang berusaha menyalahkan pengusaha buronan misterius, Low Taek Jho atau yang dikenal dengan panggilan Jho Low. Jaksa Ahmad Akram Gharib, dikutip dari Channel News Asia, menegaskan, “(Najib) menempatkan dirinya sebagai korban dari bawahan nakal, padahal dia satu-satunya pengambil keputusan paling kuat.”

Sebelumnya, Najib telah meminta maaf atas terjadinya skandal 1MDB selama masa kepemimpinannya, meskipun ia terus membantah keterlibatan langsung dalam transfer dana ilegal. Vonis hari ini, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara untuk dakwaan serupa, semakin memperberat posisi hukumnya.

Kondisi ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat mantan pemimpin tersebut. Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas penggelapan dana dalam kasus SRC International, salah satu entitas terkait 1MDB. Meskipun Dewan Pengampunan pada Februari 2024 mengurangi hukuman tersebut menjadi enam tahun, dan masa hukumannya diperkirakan akan berakhir pada Agustus 2028, vonis terbaru ini secara signifikan memperpanjang waktu yang harus dihabiskannya di balik jeruji besi.

Advertisements