Buntut kasus KPP Jakut, Purbaya bakal rotasi besar-besaran pegawai pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana evaluasi menyelurkan hingga mempertimbangkan rotasi besar-besaran di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menyusul adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) lima tersangka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Sabtu (10/1) dan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (13/1).

Advertisements

Purbaya menyatakan rotasi ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi. “Rotasi abis (maksimal). Kan ada yang bisa, kalau baik sedikit terlibat ya rotasi. Tapi kalau udah jahat dirotasi kan enggak ada gunanya. Kita sedang nilai itu,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1).

Ia menjelaskan, bakal ada penentuan ulang posisi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. al itu akan dilakukan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.  

“Yang kelihatan terlibat, jangan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti kita lihat seperti apa,” ujarnya.

Advertisements

Memberikan Pendampingan Hukum

Purbaya akan mendukung upaya pihak berwajib untuk menindak tersangka yang melakukan pelanggaran di DJP Kemenkeu. Ia menyatakan akan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menyatakan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai pajak yang terlibat. “Itu kan masih pegawai Kementerian Keuangan, sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan. Jadi kita dampingin terus,” ujarnya.

Namun, Purbaya menyampaikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Kemenkeu akan mengikuti proses yang ada dan menyerahkan kepada pihak berwajib.

Kasus Korupsi Pajak

Perkara ini berawal dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026. Dari delapan orang yang ditangkap, lima diantaranya menjadi tersangka pada 11 Januari 2026.

Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB). Kemudian tersangka dari pihak swasta, yaitu konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp 4 miliar.

Uang ‘pelicin’ itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 bisa diberikan potongan secara drastis dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp 75 miliar.

Setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp 15,7 miliar. KPK mengatakan atas hal itu, negara berpotensi dirugikan hampir Rp 60 miliar.

Advertisements