Sponsored

Gaji ASN Daerah Ditanggung Pusat? Jawaban Menkeu Purbaya Mengejutkan!

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, telah mengajukan usulan penting agar biaya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Namun, usulan ini langsung mendapat penolakan tegas dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pernyataan penolakan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan krusial di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa (7/10), di mana sejumlah kepala daerah hadir untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Sponsored

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa secara gamblang menyatakan bahwa permintaan untuk menanggung gaji ASN oleh pemerintah pusat saat ini tidak mungkin direalisasikan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dipertimbangkan jika rasio defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menembus angka di atas 3%, sebuah kondisi yang berpotensi memicu gejolak. Lebih lanjut, Purbaya menyoroti perlambatan ekonomi yang terus berlanjut selama sembilan bulan pertama tahun ini, menambah kompleksitas tantangan fiskal yang dihadapi negara.

Gubernur Sumbar Usul Gaji ASN Ditanggung Pemerintah Pusat

Harapan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah, muncul setelah pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membahas kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). Mahyeldi mengungkapkan bahwa pemotongan TKD ini membawa dampak yang sangat signifikan, melemahkan kemampuan pemerintah daerah (pemda) dalam membiayai kebutuhan pegawai serta proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang vital untuk pelayanan publik di wilayahnya.

Lebih lanjut, Mahyeldi menjelaskan bahwa pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) semakin memperberat beban keuangan daerah. Situasi ini diperparah dengan kewajiban untuk menyediakan anggaran yang meningkat tajam guna pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seiring dengan arahan dari Kementerian PAN-RB, dan juga untuk merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Beban pembiayaan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemda, sementara di saat yang sama, DAU justru mengalami pengurangan.

Oleh karena itu, Mahyeldi mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil langkah untuk mengalihkan pembiayaan gaji ASN dari pundak pemerintah daerah. “DAU berkurang, sementara dari Kementerian PAN-RB, kami mengangkat PPPK dan pegawai. Pembiayaannya dibebankan ke pemda,” tutur Mahyeldi, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (7/10).

Pertemuan penting yang digelar secara terbatas di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta tersebut pada Selasa (7/10) tidak hanya dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, tetapi juga oleh sejumlah kepala daerah lain yang menyampaikan keresahan serupa. Di antara mereka adalah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta kepala daerah lainnya. Solidaritas para pemimpin daerah ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan solusi konkret guna menjamin keberlanjutan fiskal di tingkat daerah.

Ringkasan

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengusulkan agar gaji ASN daerah ditanggung pemerintah pusat, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan tersebut. Penolakan ini disampaikan dalam pertemuan di Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 Oktober, dengan alasan rasio defisit APBN terhadap PDB belum mencapai ambang batas yang memungkinkan.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa penanggungan gaji ASN oleh pusat hanya bisa dipertimbangkan jika defisit APBN terhadap PDB melebihi 3%. Ia juga menyoroti perlambatan ekonomi yang berlangsung selama sembilan bulan pertama tahun ini, yang semakin mempersulit kondisi fiskal negara dan daerah akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada pembiayaan pegawai dan pembangunan.

Sponsored