Gaji DPR Rp65 Juta: Rincian Tunjangan & Honor Lengkap

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengumumkan besaran gaji dan tunjangan anggota dewan per bulan sebesar Rp 65,5 juta. Angka ini telah disesuaikan setelah penghapusan tunjangan perumahan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa seluruh fraksi partai politik telah menyepakati penghapusan tunjangan perumahan tersebut, efektif 31 Agustus 2025. Langkah ini, menurut Dasco, merupakan komitmen DPR untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. “Sebagai bentuk transparansi, evaluasi telah dilakukan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat lalu.

Lebih lanjut, DPR RI juga akan melakukan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota, termasuk biaya langganan (listrik, telepon, dan komunikasi intensif), serta tunjangan transportasi. Proses evaluasi terhadap pos-pos tersebut telah dilakukan secara menyeluruh.

Dasco memastikan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan. Proses penonaktifan akan dijalankan melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI per bulan:

Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan DPR

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Total Tunjangan Konstitusional DPR

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
  • Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto Gaji DPR: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

Baca juga:

  • Perpres Rampung, Bos Danantara Bocorkan Kota Besar Program Waste to Energy
  • DPR Putuskan 6 Hal Jawab Tuntutan 17+8: Hapus Tunjangan Rumah, Batasi Dinas Luar
  • Jadwal FIFA Match Day Indonesia vs Taiwan Hari Ini, Mees Hilgres Batal Gabung

Ringkasan

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI mencapai Rp65,5 juta per bulan setelah dilakukan penyesuaian. Penyesuaian ini mencakup penghapusan tunjangan perumahan efektif 31 Agustus 2025, serta pemangkasan beberapa tunjangan dan fasilitas lainnya seperti biaya langganan dan transportasi. Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan.

Rincian gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri, anak, beras, serta uang sidang. Selain itu, terdapat tunjangan konstitusional yang meliputi biaya komunikasi intensif, tunjangan kehormatan, dan honorarium untuk fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Setelah dipotong pajak PPH 15%, total gaji bersih yang diterima anggota DPR adalah Rp65.595.730.

Tinggalkan komentar